PERSYARATAN HUKUM PENCATATAN SIPIL DAN STATISTIK VITAL
Untuk meletakkan dasar
hukum system pencatatan sipil dan statistic vital,definisi masing-masing elemen dan komponen harus dimasukkan kedalam
Undang-undang, ketentuan dan peraturan yang ada di negara tersebut. Didalamnya
harus tercakup juga semua aspek administrative dan teknis dalam membuat, menyelenggarakan
dan memelihara system. Perserikatan Bangsa-Bangsa menegaskan bahwa definisi
untuk kelahiran, kematian, kematian janin, perkawinan, perceraian dan periode
pelaporan harus sesuai dengan standar internasional. Jangka waktu pendaftaran
peristiwa harus cukup lama sehingga informasi yang diberikan lengkap, akurat, dan
sesuai dengan fungsi lain dalam system.
Infrastruktur Organisasi dan Status Hukum
Terkait
Jika struktur terpusat
dan yang menyelenggarakan system pencatatan adalah kantor pusat,maka semua
kegiatan pencatatan sipil diatur dalam persyaratan yang ditetapkan kantor
pusat. Jika Pemerintah Pusat menetapkan sejumlah persyaratan khusus untuk
program pencatatan,negara bagian atau provinsi harus memasukkanya ke dalam
peraturan yang mereka buat. Ketentuan dan peraturan seringkali digunakan untuk
mengatur persoalan yang ditemui selama penyelenggaraan program
pencatatan.Undang-undang harus mengatur masalah kemudahan melihat catatan untuk
keperluan statistic vital dan kegiatan riset. Diadalamnya harus disebutkan
sejauh mana dokumen tersebut bisa dimanfaatkan oleh program kesehatan dan
lembaga pemerintah lain untuk keperluan administrative.
Tujuan, Fungsi, dan Kegunaan
Dimasukkannya komponen
pencatatan sipil ke dalam Undang-undang negara atau provinsi mempunyai tujuan
agar tugas lembaga yang bertugas melakukan kegiatan pencatatan dan membuat dan
menjalankan system pelaporan menjadi jelas. Landasan hukum menjadi unsur pentig
pembentuk program yang memungkinkannya dijalankan dengan baik. Tujuan lain dari
kerangka hukum adalah untuk menjamin bahwa system registrasi merupakan sarana
pengumpulan data berkualitas dalam pengembangan statistic vital. Kerangka hukum
bagi pencatatan sipil dijadikan sebagai sumber informasi untuk berbagai
kegiatan dan program.
Isi
pasal-pasal yang menyangkut pencatatan dalam Undang-undang,ketentuan,dan
peraturan yang berlaku merupakan sumber informasi bagi penduduk. Dengan adanya
kerangka hukum untuk pemrosesan dan prosedur pencatatan sipil akan diperoleh
hasil yang sebanding diseluruh negeri. Mencantumkan progrsm pencatatan sipil di
dalam undang-undang negara,negara bagia atau provinsi memiliki beberapa tujuan
dan menjamin terselenggaranya system pencatatan secara efektif,konsisten dan
produktif.