PERSYARATAN HUKUM PENCATATAN SIPIL DAN STATISTIK VITAL


Untuk meletakkan dasar hukum system pencatatan sipil dan statistic vital,definisi masing-masing   elemen dan komponen harus dimasukkan kedalam Undang-undang, ketentuan dan peraturan yang ada di negara tersebut. Didalamnya harus tercakup juga semua aspek administrative dan teknis dalam membuat, menyelenggarakan dan memelihara system. Perserikatan Bangsa-Bangsa menegaskan bahwa definisi untuk kelahiran, kematian, kematian janin, perkawinan, perceraian dan periode pelaporan harus sesuai dengan standar internasional. Jangka waktu pendaftaran peristiwa harus cukup lama sehingga informasi yang diberikan lengkap, akurat, dan sesuai dengan fungsi lain dalam system.

Infrastruktur Organisasi dan Status Hukum Terkait
Jika struktur terpusat dan yang menyelenggarakan system pencatatan adalah kantor pusat,maka semua kegiatan pencatatan sipil diatur dalam persyaratan yang ditetapkan kantor pusat. Jika Pemerintah Pusat menetapkan sejumlah persyaratan khusus untuk program pencatatan,negara bagian atau provinsi harus memasukkanya ke dalam peraturan yang mereka buat. Ketentuan dan peraturan seringkali digunakan untuk mengatur persoalan yang ditemui selama penyelenggaraan program pencatatan.Undang-undang harus mengatur masalah kemudahan melihat catatan untuk keperluan statistic vital dan kegiatan riset. Diadalamnya harus disebutkan sejauh mana dokumen tersebut bisa dimanfaatkan oleh program kesehatan dan lembaga pemerintah lain untuk keperluan administrative.

Tujuan, Fungsi, dan Kegunaan
Dimasukkannya komponen pencatatan sipil ke dalam Undang-undang negara atau provinsi mempunyai tujuan agar tugas lembaga yang bertugas melakukan kegiatan pencatatan dan membuat dan menjalankan system pelaporan menjadi jelas. Landasan hukum menjadi unsur pentig pembentuk program yang memungkinkannya dijalankan dengan baik. Tujuan lain dari kerangka hukum adalah untuk menjamin bahwa system registrasi merupakan sarana pengumpulan data berkualitas dalam pengembangan statistic vital. Kerangka hukum bagi pencatatan sipil dijadikan sebagai sumber informasi untuk berbagai kegiatan dan program.
Isi pasal-pasal yang menyangkut pencatatan dalam Undang-undang,ketentuan,dan peraturan yang berlaku merupakan sumber informasi bagi penduduk. Dengan adanya kerangka hukum untuk pemrosesan dan prosedur pencatatan sipil akan diperoleh hasil yang sebanding diseluruh negeri. Mencantumkan progrsm pencatatan sipil di dalam undang-undang negara,negara bagia atau provinsi memiliki beberapa tujuan dan menjamin terselenggaranya system pencatatan secara efektif,konsisten dan produktif.

Popular posts from this blog

PROSES BELAJAR DALAM PENYULUHAN PERTANIAN

Ruang Kuliahku (Contoh Paragraf Deskripsi)

ETIKA BISNIS dan KEWIRAUSAHAAN