PERSYARATAN HUKUM PENCATATAN SIPIL DAN STATISTIK VITAL
Untuk meletakkan dasar hukum system pencatatan sipil dan statistic vital,definisi masing-masing elemen dan komponen harus dimasukkan kedalam Undang-undang, ketentuan dan peraturan yang ada di negara tersebut. Didalamnya harus tercakup juga semua aspek administrative dan teknis dalam membuat, menyelenggarakan dan memelihara system. Perserikatan Bangsa-Bangsa menegaskan bahwa definisi untuk kelahiran, kematian, kematian janin, perkawinan, perceraian dan periode pelaporan harus sesuai dengan standar internasional. Jangka waktu pendaftaran peristiwa harus cukup lama sehingga informasi yang diberikan lengkap, akurat, dan sesuai dengan fungsi lain dalam system. Infrastruktur Organisasi dan Status Hukum Terkait Jika struktur terpusat dan yang menyelenggarakan system pencatatan adalah kantor pusat,maka semua kegiatan pencatatan sipil diatur dalam persyaratan yang ditetapkan kantor pusat. Jika Pemerintah Pusat menetapkan sejumlah persyaratan khusus untuk program pencatatan,negara b