Makalah Tentang Kesehatan
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kesehatan merupakan bagian penting dari
kesejahteraan masyarakat. Kesehatan juga merupakan salah satu kebutuhan dasar
manusia, disamping sandang, pangan dan papan. Dengan berkembangnya pelayanan
kesehatan dewasa ini, memahami etika Kesehatan merupakan bagian penting dari
kesejahteraan masyarakat. Kesehatan juga merupakan salah satu kebutuhan dasar
manusia, disamping sandang, pangan dan papan. Dengan berkembangnya pelayanan
kesehatan dewasa ini, memahami etika kesehatan merupakan tuntunan yang
dipandang semakin perlu, karena etika kesehatan membahas tentang tata susila
dokter dalam menjalankan profesi, khususnya yang berkaitan dengan pasien. Oleh
karena itu tatanan kesehatan secara normatif menumbuhkan pengembangan hukum
kesehatan bersifat khusus (Lex specialis) yang mengandung ketentuan
penyimpangan/eksepsional jika dibandingkan dengan ketentuan hukum umum (Lex
generale).
Konsep dasar hukum kesehatan mempunyai ciri
istimewa yaitu beraspek: (1) Hak Azasi Manusia (HAM), (2) Kesepakatan
internasional, (3) Legal baik pada level nasional maupun internasional, (4)
Iptek yang termasuk tenaga kesehatan professional. Komponen hukum kesehatan
tumbuh dari keterpaduan hukum administrasi, hukum pidana, hukum perdata dan
hukum internasional. Dalil yang berkembang dalam hukum kesehatan dan pelayanan
kesehatan dapat mencakup legalisasi dalam moral dan moralisasi dalam hukum sebagai
suatu dalil yang harus mulai dikembangkan dalam pelayanan kesehatan. Secara
normatif menurut Undang-undang Kesehatan Nomor 23 Tahun 1992, harus
mengutamakan pelayanan kesehatan: 1. Menjadi tanggung jawab pemerintah dan
swasta dengan kemitraan kepada pihak masyarakat. 2. Semata-mata tidak mencari
keuntungan. Dua batasan nilai norma hukum tersebut perlu ditaati agar tidak
mengakibatkan reaksi masyarakat dan tumbuh konflik dengan gugatan/tuntutan
hukum. (http://sumberpencarianartikel.com/aspek-hukum-dalam-pelayanan-kesehatan/#)
B.
Rumusan Masalah
1. Bagaimana sistem kesehatan di Indonesia?
2. Bagaimana pelayanan kesehatan di Indonesia?
3. Bagaimana Undang-Undang kesehatan di
Indonesia?
4. Bagaimana kebijakan di Indonesia?
C.
Tujuan Khusus
1. Untuk Mengetahui bagaimana sistem kesehatan
di Indonesia.
2. Untuk Mengetahui bagaimana pelayanan
kesehatan di Indonesia.
3. Untuk Mengetahui bagaimana Undang-Undang
kesehatan di Indonesia.
4. Untuk Mengetahui bagaimana kebijakan di
Indonesia.
D.
Tujuan Umum
Dengan adanya makalah ini,
diharapkan dapat memberikan manfaat positif bagi siswa, antara lain sebagai
berikut :
1. Diharapkan dapat menjadikan manusia lebih mementingkan kesehatannya
dahulu daripada pekerjaanna.
2. Diharapkan kaum remaja
dapat menyikapi diri terhadap kemajuan sistem kesehatan sebagai tuntutan di era
globalisasi seperti saat ini.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Sistem Kesehatan di
Indonesia
Sistem kesehatan adalah suatu
jaringan penyedia pelayanan kesehatan (supply side) dan orang-orang yang
menggunakan pelayanan tersebut (demand side) di setiap wilayah, serta negara
dan organisasi yang melahirkan sumber daya tersebut, dalam bentuk manusia
maupun dalam bentuk material. Sistem kesehatan tidak terbatas
pada seperangkat institusi yang mengatur, membiayai, atau memberikan pelayanan,
namun juga termasuk kelompok aneka organisasi yang memberikan input pada
pelayanan kesehatan, utamanya sumber daya manusia, sumber daya fisik (fasilitas
dan alat), serta pengetahuan/teknologi (WHO SEARO, 2000). Organisasi ini
termasuk universitas dan lembaga pendidikan lain, pusat penelitian, perusahaan
kontruksi, serta serangkaian organisasi yang memproduksi teknologi spesifik seperti
produk farmasi, alat dan suku cadang.
WHO mendefinisikan sistem kesehatan sebagai seluruh kegiatan yang mana mempunyai maksud utama untuk meningkatkan dan memelihara kesehatan. Mengingat maksud tersebut di atas, maka termasuk dalam hal ini tidak saja pelayanan kesehatan formal, tapi juga non formal, seperti halnya pengobatan tradisional. Selain aktivitas kesehatan masyarakat tradisional seperti promosi kesehatan dan pencegahan penyakit, peningkatan keamanan lingkungan dan jalan raya , pendidikan yang berhubungan dengan kesehatan merupakan bagian dari sistem.
Sistem kesehatan paling tidak
mempunyai 4 fungsi pokok yaitu: Pelayanan kesehatan, pembiayaan kesehatan,
penyediaan sumberdaya dan stewardship/ regulator. Fungsi-fungsi tersebut akan
direpresentasikan dalam bentuk sub-subsistem dalam sistem kesehatan,
dikembangkan sesuai kebutuhan. Masing-masing fungsi/subsistem akan dibahas
tersendiri. Di bawah ini digambarkan bagaimana keterkaitan antara fungsi-fungsi
tersebut dan juga keterkaitannya dengan tujuan utama Sistem Kesehatan. (http://kebijakankesehatanindonesia.net/?q=node/481)
B. Pelayanan Kesehatan di Indonesia
Pelayanan kesehatan dapat
diperoleh mulai dari tingkat puskesmas, rumah sakit, dokter praktek swasta dan
lain-lain. Masyarakat dewasa ini sudah makin kritis menyoroti pelayanan
kesehatan dan profesional tenaga kesehatan. Masyarakat menuntut pelayanan
kesehatan yang baik dari pihak rumah sakit, disisi lain pemerintah belum dapat
memberikan pelayanan sebagaimana yang diharapkan karena adanya
keterbatasan-keterbatasan, kecuali rumah sakit swasta yang berorientasi bisnis,
dapat memberikan pelayanan kesehatan dengan baik. Untuk meningkatkan pelayanan
kesehatan dibutuhkan tenaga kesehatan yang trampil dan fasilitas rumah sakit
yang baik, tetapi tidak semua rumah sakit dapat memenuhi kriteria tersebut
sehingga meningkatnya kerumitan system pelayanan kesehatan dewasa ini. Salah satu penilaian dari pelayanan
kesehatan dapat kita lihat dari pencatatan rekam medis atau rekam kesehatan.
Dari pencatatan rekam medis dapat mengambarkan kualitas pelayanan kesehatan
yang diberikan pada pasien, juga meyumbangkan hal penting dibidang hukum
kesehatan, pendidikan, penelitian dan akriditasi rumah sakit. Yang harus
dicatat dalam rekam medis mencakup hal-hal seperti di bawah ini; 1. Identitas
Penderita dan formulir persetujuan atau perizinan. 2. Riwayat Penyakit. 3.
Laporan pemeriksaan Fisik. 4. Instruksi diagnostik dan terapeutik dengan tanda
tangan dokter yang berwenang. 5. Catatan Pengamatan atau observasi. 6. Laporan
tindakan dan penemuan. 7. Ringkasan riwayat waktu pulang. 8.Kejadian-kejadian
yang menyimpang.
Rekam medis mengandung dua macam informasi yaitu; 1.
Informasi yang mengandung nilai kerahasiaan, yaitu merupakan catatan mengenai
hasil pemeriksaan, diagnosis, pengobatan, pengamatan mengenai penderita,
mengenai hal tersebut ada kewajiban simpan rahasia kedokteran. 2. Informasi
yang tidak mengandung nilai kerahasiaan suatu hal yang harus diingat bahwa
berkas catatan medik asli tetap harus disimpan di rumah sakit dan tidak boleh
diserahkan pada pasien, pengacara atau siapapun. Berkas catatan medik tersebut
merupakan bukti penting bagi rumah sakit apabila kelak timbul suatu perkara,
karena memuat catatan penting tentang apa yang telah dikerjakan dirumah sakit.
Catatan medik harus disimpan selama jangka waktu tertentu untuk dokumentasi
pasien. Untuk suatu rumah sakit rekam medis adalah penting dalam mengadakan
evaluasi pelayanan kesehatan, peningkatan efisiensi kerja melalui penurunan
mortalitas, morbiditas dan perawatan penderita yang lebih sempurna. Pengisian
rekam medis serta penyelesaiannya adalah tanggung jawab penuh dokter yang
merawat pasien tersebut, catatan itu harus ditulis dengan cermat, singkat dan
jelas. Dalam menciptakan rekam medis yang baik diperlukan adanya kerja sama dan
usaha-usaha yang bersifat koordinatif antara berbagai pihak yang samasama
melayani perawatan dan pengobatan terhadap penderita. (http://sumberpencarianartikel.com/)
C.
Undang-undang Kesehatan di Indonesia
Hukum kesehatan merupakan suatu bidang spesialisasi ilmu
hukum yang relatif masih baru di Indonesia. Hukum kesehatan mencakup segala
peraturan dan aturan yang secara langsung berkaitan dengan pemeliharaan dan
perawatan kesehatan yang terancam atau kesehatan yang rusak. Hukum kesehatan
mencakup penerapan hukum perdata dan hukum pidana yang berkaitan dengan
hubungan hukum dalam pelayanan kesehatan. Subyek-subyek hukum dalam sistem
hukum kesehatan adalah:
a. Tenaga
kesehatan sarjana yaitu: dokter, dokter gigi, apoteker dan sarjana lain di
bidang kesehatan.
b. Tenaga
kesehatan sarjana muda, menengah dan rendah; (1). bidang farmasi (2). bidang
kebidanan (3). bidang perawatan (4). bidang kesehatan masyarakat, dll.
Dalam melakukan tugasnya dokter dan
tenaga kesehatan harus mematuhi segala aspek hukum dalam kesehatan. Kesalahan
dalam melaksanakan profesi kedokteran merupakan masalah penting, karena membawa
akibat yang berat, terutama akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap
profesi kesehatan. Suatu kesalahan dalam melakukan profesi dapat disebabkan
karena Kekurangan; (1) pengetahuan (2) pengalaman (3) pengertian. Ketiga faktor
tersebut menyebabkan kesalahan dalam mengambil keputusan atau penilaian.
Contoh: kejadian tindakan malpraktek Malpraktek adalah suatu tindaka praktek
yang buruk, dengan kata lain adalah kelalaian dokter dalam melaksanakan
profesinya, apabila hal tersebut diadukan kepada pihak yang berwajib, maka akan
diproses secara hukum dan pihak pengadilan yang akan membuktikan apakah tuduhan
tersebut benar atau salah. Upaya-upaya untuk mencegah terjadinya kelalaian
dalam menjalankan profesi ialah; 1. Meningkatkan kemampuan profesi para dokter
untuk mengikuti kemajuan ilmu kedokteran atau menyegarkan kembali ilmunya,
sehingga dapat melakukan pelayanan medis secara profesional.
Dalam program ini perlu diingatkan
tentang kode etik dan kemampuan melakukan konseling dengan baik. 2. Pengetahuan
pengawasan perilaku etis. Upaya ini akan mendorong dokter untuk senantiasa
bersikap hati-hati. Dengan berusaha berperilaku etis, sehingga semakin jauh
dari tindakan melanggar hukum. 3. Penyusunan protokol pelayanan kesehatan,
misalnya petunjuk tentang “informed consent”. Protokol ini dapat
dijadikan pegangan bilamana dokter dituduh telah melakukan kelalaian. Selama
dokter bertindak sesuai dengan protokol tersebut, dia dapat terlindung dari
tuduhan malpraktek.. Beberapa contoh malpraktek di bidang hukum pidana:
1. Menipu Pasien
2. Membuat surat
keterangan palsu
3. Melakukan
pelanggaran kesopanan
4. Melakukan
pengguguran tanpa indikasi medis
5. Melakukan
kealpaan sehingga mengakibatkan kematian atau lukaluka
6. Membocorkan
rahasia kedokteran yang diadukan oleh pasien
7. Kesengajaan
membiarkan pasien tidak tertolong
8. Tidak
memberikan pertolongan pada orang yang berada dalam keadaan bahaya maut
9. Memberikan
atau menjual obat palsu
10. Euthanasia
Keberhasilan pembangunan nasional telah meningkatkan
kesadaran hukum masyarakat. Masyarakat menjadi lebih kritis terhadap pelayanan
jasa-jasa yang mereka terima, termasuk pelayanan dokter, perawat, bidan,
apoteker, dan lain-lain. Dengan meningkatnya kesadaran hukum ini, tidak jarang
masyarakat mencampurbaurkan antara etika dan hukum. Hal ini disebabkan karena
masyarakat tidak mengetahui perbedaan dari keduanya yang sama-sama berpegang
pada norma-norma yang hidup dalam masyarakat. (http://sumberpencarianartikel.com/)
D.
Kebijakan Kesehatan di Indonesia
Kebijakan kesehatan Indonesia dibuat berdasarkan
keputusan-keputusan sebagai berikut:
1.
SKep
Men Kes RI No 99a/Men.Kes /SK/III/1982 Tentang berlakunya Sistem
Kesehatan Nasional.
2.
TAP MPR
RI VII tahun 2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan.
3.
Undang-undang
No 23 Tahun 1992 tentang pokok-pokok kesehatan.
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan Propinsi
sebagai Daerah Otonom.
5.
Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
6.
Keputusan Menteri Kesehatan RI. No 574/ Men.Kes.
`/SK/IV/2000 tentang Pembangunan
Kesehatan Menuju Indonesia sehat tahun 2010.
7.
Keputusan
Menteri Kesehatan RI. No 1277/Men. Kes/SK/X/2001 tentang Susunan organisasi dan Tata Kerja
Departemen Kesehatan. (http://eprints.undip.ac.id/6253/1/Kebijakan_Kesehatan)
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Kaidah hukum diperlukan dalam mengatur hubungan
antar manusia, sehingga tidak mengherankan jika dewasa ini aspek hukum juga
terkait dengan bidang kesehatan.
2. Dalam melaksanakan profesi seorang dokter
harus mentaati etik kedokteran supaya terhindar dari jeratan hukum kedokteran
yang merupakan bagian dari hukum kesehatan.
3. Dewasa ini malpraktek masih sering terjadi,
meskipun peraturan-peraturan yang mengatur tentang hal tersebut telah ada.
DAFTAR PUSTAKA
(http://eprints.undip.ac.id/6253/1/Kebijakan_Kesehatan