Makalah Tentang Perilaku Korupsi Kolusi Nepotisme

BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Istilah KKN (Kulosi Korupsi Nepotisme) mulai marak menjadi milik masyarakat kala berhembusnya angin perubahan di negeri ini yang bernama reformasi sekitar tahun 1998. Menurut kamus besar bahasa Indonesia, Korupsi merupakan penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahan dsb) untuk keuntungan pribadi atau orang lain, atau penggunaan waktu dinas (bekerja) untuk urusan pribadi. Definisi korupsi berasal dari kata Latin, corruptio dari kata kerja corrumpere = busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok).
Menurut Transparency International korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali. Kolusi adalah kerja sama rahasia untuk maksud tidak terpuji, persekongkolan antara pejabat dan pengusaha. Nepotisme adalah kecenderungan untuk mengutamakan (menguntungkan) sanak saudara sendiri, terutama dalam jabatan, pangkat di lingkungan pemerintah.


B. TUJUAN PENULISAN
            Adapun tujuan penulisan makalah ini, yakni:
  1. Memenuhi tugas yang di berikan oleh Guru mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
  2. Untuk memeberikan pengajaran dan pelajaran bagi  para pembaca.
  3. Untuk menambah wawasan bagi para pembaca khususnya penulis.

C. MANFAAT PENULISAN
            Manfaat dari penulisan makalah ini yaitu untuk memberikan pengajaran dan pelajaran untuk para pembaca, terutama bagi kalangan pelajar SMA agar dapat mengaplikasikan dari materi yang dibahas pada makalah ini.


BAB II
POKOK BAHASAN
A. PEMBAHASAN
Ihwal terjadinya korupsi kerap kali beriringan dengan terjadinya kolusi dan nepotisme. Oleh sebab itu, memberantas korupsi juga harus memutus rantai kolusi dan nepotisme. Indonesia saat ini merupakan negara yang terkenal korup di dunia, suka tidak suka, senang tidak senang kita harus mengakuinya, karena jika kita mau jujur perilaku KKN memang sudah menyatu dalam kehidupan sehari-hari kita, dan bahkan telah membudaya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Umumnya yang menjadi permasalahan dalam pemberantasan KKN di indonesia adalah sebagai berikut :
Ø Komitmen pemerintah yang kurang kuat dalam pemberantasan KKN
Ø Penegakan hukum yang masih lemah
Ø Sistem Penggajian yang tidak sesuai
Ø Sistem Pendidikan yang terimbas KKN
1. Komitmen pemerintah yang kurang kuat dalam pemberantasan KKN
Bila kita mau belajar, bolehlah kita menengok kepada beberapa negara tetangga kita, seperti Singapura, Australia, dan Cina. Negara-negara tersebut merupakan contoh sukses dari negara yang pemerintahnya mampu menghapuskan prilaku KKN dari bad governance menjadi good governance. Untuk tindakan berani dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme diperlukan suatu komitmen dan dukungan yang kuat dari pemerintah. Hal ini sangat diperlukan agar tindak pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme memiliki legitimasi di mata masyarakat, serta menimbulkan keberanian bagi setiap individu atau instistusi yang concern dan intens terhadap pemberantasan KKN.
Indonesia sejak zaman orde baru hingga orde reformasi, dari pemerintahan presiden soeharto hinga pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono telah mengalami pasang surut dalam pemberantasan KKN, beberapa institusi yang turut meramaikan kancah pemberantasan KKN di indonesia adalah sebagai berikut :
Terakhir pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarno Putri, pemberantasan KKN masih terlihat setengah hati, untuk itu diharapkan pada pemerintahan yang sekarang ini proses pemberantasan terhadap KKN di Indonesia memasuki babak baru dengan komitmen yang sungguh-sungguh.
2. Penegakan hukum yang masih lemah
Berbicara mengenai hukum di Indonesia, maka yang terjadi adalah suatu kemirisan. Betapa suatu proses hukum dapat di manipulasi, yang benar dapat menjadi salah, dan yang salah bisa menjadi yang paling benar. Satu hal yang diinginkan oleh para pencari keadilan dalam berhukum adalah agar tegaknya supremasi hukum di indonesia. Kalau berbicara tentang korupsi, seringkali respon dari kebanyakan masyarakat hanya datar – datar saja, bahkan ada yang menganggap biasa, lain halnya kalau kita berbicara tentang seorang pencopet atau maling ayam yang tertangkap, maka hujatan dan sumpah serapah atau bahkan penghakiman secara massa terhadap pencopet dan maling sial tersebut akan berhamburan.
Dalam pemberantasan KKN payung hukum merupakan legalitas formal dalam pelaksanaanya. Tanpa adanya suatu hukum yang mengatur pemberantasan tindakan KKN, maka usaha tersebut hanya sia-sia dan buang-buang waktu saja. Tidak hanya sebatas penerbitan peraturan atau kebijakan yang mengatur masalah pemberantasan KKN saja yang harus dilakukan, melainkan juga pelaksanaan serta pengawasan dari pelaksanaan peraturan tersebut, mulai dari aparatur hukum, pengadilan hingga Mahkamah Agung.
Seringkali kita mendengar istillah mafia peradilan, plesetan Hakim (Hampiri aku kalau ingin menang), dan jual beli hukum. Hal tersebut merupakan hal yang lumrah bagi sebagian orang, juga menyiratkan bahwa hukum kita bermasalah, lembaga penegak hukum kita bermasalah, bahkan sistem hukum kita pun bermasalah. Kesulitan dalam penegakkan hukum ditemui apabila para penegak hukum, seperti jaksa, hakim, polisi, tidak bertindak tegas. Dengan demikian tidak akan terjadi perubahan apa-apa. Terlebih lagi apabila para penegak hukum dapat disuap, maka para pelaku korupsi malah bebas dan berkembang biak. Dalam situasi penegak hukum tidak tegas dan tidak berani berbuat apa-apa, dan policy pimpinan tidak tegas, serta sistem yang tidak berjalan dengan baik, maka gerakan pemberantasan KKN tidak akan berjalan.
3. Sistem Penggajian yang tidak sesuai
Menurut Undang-undang Nomor 43 tahun 1999 Gaji adalah sebagai balas jasa dan penghargaan atas prestasi kerja Pegawai Negeri yang bersangkutan. Pada umumnya sistem penggajian dapat digolongkan dalam 2 (dua) sistem, yaitu sistem skala tunggal dan sistem skala ganda. Sistem skala tunggal adalah sistem penggajian yang memberikan gaji yang sama kepada pegawai yang berpangkat sama dengan tidak atau kurang memperhatikan sifat pekerjaan yang dilakukan dan beratnya tanggung jawab pekerjaannya. Sistem skala ganda adalah sistem penggajian yang menentukan besarnya gaji bukan saja didasarkan pada pangkat, tetapi juga didasarkan pada sifat pekerjaan yang dilakukan, prestasi kerja yang dicapai, dan beratnya tanggung jawab pekerjaannya.
Selain kedua sistem penggajian tersebut dikenal juga sistem penggajian ketiga yang disebut sistem skala gabungan, yang merupakan perpaduan antara sistem skala tunggal dan sistem skala ganda. Dalam sistem skala gabungan, gaji pokok ditentukan sama bagi Pegawai Negeri yang berpangkat sama, di samping itu diberikan tunjangan kepada Pegawai Negeri yang memikul tanggung jawab yang lebih berat, prestasi yang tinggi atau melakukan pekerjaan tertentu yang sifatnya memerlukan pemusatan perhatian dan pengerahan tenaga secara terus menerus.
Aparatur negara merupakan subjek pelaku dalam pelaksanaan pembangunan di negara ini. Merekalah yang memiliki akses terhadap fasilitas yang disediakan oleh negara, mereka yang menentukan kegiatan dalam suatu unit organisasi. Dalam upaya pemberantasan KKN Tak dapat dimungkiri, mereka adalah golongan yang harus di kedepankan, karena tindakan KKN kerap terjadi pada kelompok ini.
Secara faktual, tingkat pendapatan pegawai negeri sipil di Indonesia jauh dari kebutuhan minimum yang layak dan manusiawi. Itu pun ditambah dengan minimnya alokasi anggaran untuk kegiatan operasional instansi pemerintah, khususnya aparat penegak hukum, yang mengakibatkan terkendalanya upaya penegakan hukum, termasuk tindak pidana korupsi. Setidaknya hal itulah yang selalu menjadi keluhan aparat kepolisian dan kejaksaan jika masyarakat menagih keseriusan mereka untuk menyelesaikan kasus korupsi. Robert Klitgaard dalam bukunya “Membasmi Korupsi” menyatakan bahwa korupsi akan selalu terjadi jika hasil dari korupsi yang dilakukan jauh lebih tinggi dari insentif yang diterima sebagai pegawai birokrasi. Untuk itu suatu pemberian imbalan yang layak terhadap aparatur negara nerupakan suatu hal yang wajar dilakukan untuk memberantas KKN
4. Sistem Pendidikan yang tidak mengajarkan kotornya KKN
Mengutip tulisan yang dimuat di Kompas Online pada tanggal 11 Maret 2003 bertajuk Memberantas Budaya Korupsi Lewat Pendidikan? yang disusun oleh Paul Suparno seorang dosen di Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta, dimana menurut beliau praktik korupsi di Indonesia sudah menjamur. Tidak ada bidang kehidupan yang tak tercemar virus korupsi, baik yang kecil maupun besar. Bidang pendidikan pun sudah terkena imbas korupsi. Bentuk-bentuk korupsi dalam bidang pendidikan antara lain adalah korupsi waktu para pengajar dalam mengajar, pengkatrolan nilai siswa atau mahasiswa, korupsi nilai, yayasan sekolah dan penyelenggara sekolah memungut dana tambahan untuk keperluan lain di luar sekolah.
Bagaimana hendak memberantas KKN jika generasi-generasi penerus bangsa di masa depan telah terbiasa dengan pola hidup, pola pendidikan yang berbau KKN, oleh karena itu muncul ide agar budaya korupsi itu secara perlahan dihilangkan lewat pendidikan (Kompas, 8/2/2003). Walaupun nampaknya pendidikan tidak akan berdampak apa pun bagi mereka yang sudah telanjur korupsi dan sudah terbiasa menjalankan korupsi, namun akan bedampak bagi generasi penerus kelak.
Komitmen pemerintah yang kurang kuat dalam pemberantasan KKN
solusi yang berkaitan dengan komitmen pemerintah yang kurang kuat dalam pemberantasan KKN sebagai berikut :
1. Pemerintah memberikan dukungan moral dan materil kepada aparat penegak hukum
2. Pemerintah menjadi leader dalam pemberantasan korupsi dan terjun langsung dalam usaha pemberantasan KKN
3. Pemerintah tidak pandang bulu dalam menyelesaikan kasus KKN
4. Pemerintah mengefektifkan lembaga-lembaga yang telah dibentuk dalam usaha pemberantasan KKN, karena selama ini pemerintah dinilai setengah-setengah dalam misi memberantas KKN
Penegakan hukum yang masih lemah
Untuk menghilangkan citra rendahnya supremasi hukum di indonesia dalam pemberantasan KKN, maka perlu diambil langkah-langkah sebagai berikut :
1. Pengembalian kembali citra aparatur hukum, seperti Peradilan, Kejaksaan dan Mahkamah Agung dengan mengambil tindakan-tindakan yang sesuai dengan hukum itu sendiri
2. Pemecatan atau bahkan penangkapan terhadap aparatur hukum yang terbukti melakukan pelanggaran, serta terlibat dalam korupsi, kolusi dan nepotisme
3. Mengangkat serta menugaskan orang-orang yang bersih KKN serta memiliki perhatian lebih terhadap pemberantasan KKN
4. Penyusunan peraturan perundangan atau kebijakan lain yang mengarah kepada pemberantasan KKN
5. Aparat hukum harus mampu menjerat pelaku-pelaku tindakan KKN yang telah terindikasi terlibat.
6. Aparat hukum harus mampu membuktikan dan menjebloskan pelaku KKN serta mengembalikan apa yang seharusnya menjadi hak negara.
7. Menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku KKN, dengan harapan hukuman yang berat membuat pelaku KKN berpikir dua kali untuk bertindak.
Sistem Penggajian yang tidak sesuai
Memberantas KKN melalui perubahan sistem penggajian dapat ditempuh melalui :
1. Penerbitan Undang-undang yang mengatur pemberian imbalan yang sesuai terhadap pegawai
2. Penerapan Konsep Carrot and Stick atau Kecukupan dan Hukuman dalam penggajian aparatur pemerintah. Carrot adalah pendapatan bersih (net take home pay) untuk pegawai negeri, baik sipil maupun TNI dan POLRI yang jelas mencukupi untuk hidup dengan standar yang sesuai dengan pendidikan, pengetahuan, tanggung jawab, kepemimpinan, pangkat dan martabatnya. Kalau perlu pendapatan ini dibuat demikian tingginya, sehingga tidak saja cukup untuk hidup layak, tetapi cukup untuk hidup dengan gaya yang “gagah”. Tidak berlebihan, tetapi tidak kalah dibandingkan dengan tingkat pendapatan orang yang sama dengan kwalifikasi pendidikan dan kemampuan serta kepemimpinan yang sama di sektor swasta. Stick atau arti harfiahnya pentung adalah hukuman yang dikenakan kalau kesemuanya ini sudah dipenuhi dan masih berani korupsi.

Sistem Pendidikan yang tidak mengajarkan kotornya KKN
Salah satu cara untuk memberantas KKN melalui sistem pendidikan antara lain sebagai berikut :
1. Secara langsung, mungkin pendidikan tidak menyentuh esensi pemberantasan KKN, namun kalau dilihat proses kedepannya, maka sistem pendidikan merupakan jalur yang tepat untuk memberantas KKN
2. Perancangan kurikulum pendidikan mulai tingkat SLTP, yang menanamkan kepada anak didik tentang hak dan kewajiban warga negara atas negaranya, juga menanamkan rasa memiliki negara ini, dengan mengajarkan apa sebenarnya yang dimaksud dengan korupsi, akibatnya, dan rasa kebenciannya terhadap korupsi,
3. Pembersihan pranata pendidikan dari unsur-unsur KKN, baik dari kalangan akademisi maupun birokratnya.

B. KERANGKA TEORITIS
Perilaku kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) adalah perilaku yang buruk. Perilaku KKN hidup di zaman rezim Orde Baru dan berlangsung cukup lama sehingga mengakibatkan krisis multidimensional di negeri Indonesia.  Kolusi, korupsi dan nepotisme pada hakikatnya merugikan bangsa dan negara.

v    Kolusi
Kolusi artinya kerjasama atau perekongkolan secara diam-diam untuk maksud tidak terpuji.  Konsekuensi dari perbuatan ini antara lain, sbb:
a)     Dapat menimbulkan banyak fitnah
b)    Dapat memasung tumbuhnya budaya demokrasi dan transparasi
c)     Mengganggu hak-hak asasi manusia
d)    Pelakunya dan pihak-pihak yang terkait patut mendapatkan sanksi hukuman yang berat.
e)     Menimbulkan kerugian bagi semua pihak, yakni dapat menimbulkan kepentingan umum, bangsa dan negara.
f)      Dapat memerosotkan nama baik bangsa dan negara
g)     Pemerintah banyak menanggung kerugian, yang menimbulkan krisis multidimensi.
v    Korupsi
Korupsi artinya penyelewengan atau penggelapan harta milik negara atau perusahaan. Konsekuensi perilaku korupsi antara lain, sbb:
a)     Negara mengalami krisis moneter dan menjadi miskin
b)    Perusahaan menjadi bangkrut dan pailit
c)     Perekonomian negara menjadi terseok-seok
d)    Cita-cita masyarakat yang adil dan makmur menjadi terhambat
e)     Menimbulkan kekacauan, stabilitas ketertiban dan keamanan terganggu
f)      Dapat menimbulkan kerawanan sosial.
v    Nepotisme
Nepotisme artinya tindakan memilih kerabat sendiri, teman atau sahabat untuk menjabat pemerintahan; atau, kecendrungan untuk mengutamakan sanak saudara atau teman dalam menduduki jabatan dalam suatu perusahaan atau pemerintahan.  Akibat negatif dari kecendrungan mengutamakan sanak saudara atau teman dalam menduduki jabatan dalam suatu perusahaan atau pemerintahan antara lain, sbb:
a)     Menjadi lemahnya aktivitas demokrasi di lembaga itu
b)    Jabatan strategis di lembaga itu selalu di isi oleh koleganya atau sanak keluarganya
c)     Dapat merusak sendi-sendi demokrasi yang selama ini di bangun
Lembaga itu menjadi semi monarki, artinya jabatan dipegang secara turun menurun


BAB III
PENUTUP
  1. PENUTUP
                        Dari makalah yang di paparkan diatas, maka dapat di tarik kesimpulan yaitu bahwa Landasan yuridis pemberantasan korupsi dalam bingkai UUD 1945  seharusnya  dapat menjamin dan memelihara keseimbangan proteksi terhadap hak asasi tersangka dan terdakwa serta terpidana korupsi dan korban (individual dan kolektif) sesuai dengan bunyi ketentuan Pasal 28 D ayat (1) dan Pasal 28 J UUD 1945. Diperlukannya Kitab UU Hukum Pidana (lege generali)  dan UU PK (lex specialis) serta   UU administratif yang diperkuat dengan ketentuan pidana( lex specialis systematic) dalam menyelesaikan kasus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) . Di samping itu diperlukan  kesamaan persepsi penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
                  Selama ini ternyata masih ada beberapa masalah hukum yang dihadapi penegak hukum dalam menangani kasus-kasus tindak pidana korupsi, khususnya menyangkut perbankan. Apalagi setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi pada Juli 2006 atas pengajuan uji material beberapa pasal dalam UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) dan UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Salah satu amar putusannya menyatakan bahwa pengertian unsur 'melawan hukum' hanya dapat ditafsirkan dalam pengertian formil, maka akan semakin menambah kesulitan bagi penegak hukum dalam membasmi korupsi di Indonesia.
  1. KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan mengenai permasalahan dalam Pemberantasan KKN di Indonesia dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut :
    1. Korupsi, kolusi dan nepotisme yang terjadi Indonesia saat ini sudah dalam posisi yang sangat parah dan begitu mengakar dalam setiap sendi kehidupan
    2. Praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme tidak hanya dilakukan antar Penyelenggara Negara melainkan juga antara Penyelenggara Negara dengan pihak lain yang dapat merusak sendi2 kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta membahayakan eksistensi negara, sehingga diperlukan landasan hukum untuk pencegahannya
    3. Good Governance merupakan suatu keharusan yang harus ditempuh dalam pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara.
    4. Dalam pelaksanaan pemberantasan KKN di Indonesia ditemukan beberapa masalah yakni, Komitmen pemerintah yang kurang kuat dalam pemberantasan KKN, Penegakan hukum yang masih lemah, Sistem Penggajian yang tidak sesuai, Sistem Pendidikan yang terimbas KKN
  1. SARAN
Berdasarkan uraian mengenai kesulitan pemberantasan KKN di Indonesia dapat penulis kemukakan beberapa saran sebagai berikut :
1. Kejahatan korupsi, kolusi dan nepotisme tidak akan pernah dapat diberantas jika tidak ada kemauan dari seluruh pihak untuk memberantasnya
2. Pemerintah harus memberikan komitmen dalam pemberantasan KKN serta menjadi soko guru dalam usaha pemberantasan selanjutnya
3. Perbaikan sistem nasional secara menyeluruh secara bertahap yang menekankan kepada prioritas penegakan hukum, perbaikan sistem penggajian aparatur pemerintah, serta sistem pendidikan.
4. Mulailah dari saat ini, mulai dari hal-hal kecil, mulai dari diri sendiri untuk memberantas KKN di Indonesia


DAFTAR PUSTAKA
Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bebas KKN
Undang-undang No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas tindak Pidana Korupsi
Kwik Kian Gie, Pemberantasan Korupsi untuk Meraih Kemandirian, Kemakmuran, Kesejahteraan, dan Keadilan, tanpa penerbit tanpa tahun
Klitgard, Robert , 1998. Membasmi Korupsi, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia
Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Tim Pemberantasan Korupsi antara harapan dan kekhawatiran online diakses 18 Agustus 2005 (http://www.pemantauperadilan.com)
http://www.ferisugiarto.co.cc/2010/08/perilaku-kolusi-korupsi-dan-nepotisme.html

Popular posts from this blog

PROSES BELAJAR DALAM PENYULUHAN PERTANIAN

Ruang Kuliahku (Contoh Paragraf Deskripsi)

ETIKA BISNIS dan KEWIRAUSAHAAN