Makalah Generasi Muda dan Bahaya Narkoba
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Generasi muda adalah tulang punggung
Bangsa dan Negara merupakan istilah yang sering kita dengar sehari-hari.
Perubahan-perubahan yang terjadi dalam lingkungan sosial saat ini memerlukan
panutan dan contoh yang dapat membawa masyarakat kita ke arah yang lebih baik.
Terlebih lagi di era reformasi ini, generasi muda dituntut untuk lebih
berpartisipasi dalam membangun masyarakat Indonesia.
Sebagaimana kita ketahui, generasi
muda adalah tonggak keberlangsungan masa depan Indonesia. Mereka adalah harapan
kita, sinar matahari yang akan memberikan warna bagi masa masa depan bangsa.
Oleh karena itu, menjaga mereka agar tidak terpengaruh oleh bahaya Narkoba
adalah kewajiban semua pihak.
Hasil survei membuktikan bahwa mereka
yang beresiko terjerumus dalam masalah narkoba adalah anak yang terlahir dari
keluarga yang memiliki sejarah kekerasan dalam rumah tangga, dibesarkan dari
keluarga yang broken home atau memiliki masalah perceraian, sedang stres atau
depresi, memiliki pribadi yang tidak stabil atau mudah terpengaruh, merasa
tidak memiliki teman atau salah dalam pergaulan. Dengan alasan tadi maka perlu
pembekalan bagi para orang tua agar mereka dapat turut serta mencegah anaknya
terlibat penyalahgunaan narkoba.
Dampak dari penyalahgunaan narkoba
sudah terbukti pada generasi kita. Dapat terlihat kerusakan fisik seperti:
otak, jantung, paru-paru, saraf-saraf, selain juga gangguan mental, emosional
dan spiritual, akibat lebih lanjut adalah daya tahan tubuh lemah, virus mudah
masuk seperti virus Hepatitis C, virus HIV/AIDS. Oleh karena itu kita tidak
akan rela jika generasi muda kita mengalami penderitaan di atas.
Dalam kurun
waktu dua dasa warsa terakhir ini Indonesia telah menjadi salah satu negara
yang dijadikan pasar utama dari jaringan sindikat peredaran narkotika yang
berdimensi internasional untuk tujuan-tujuan komersial.3 Untuk
jaringan peredaran narkotika di negara-negara Asia, Indonesia diperhitungakan
sebagai pasar (market-state) yang paling prospektif secara komersial
bagi sindikat internasioanl yang beroperasi di negara-negara sedang berkembang.
B. Permasalahan
Berdasarkan latar belakang di atas,
maka permasalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah generasi muda dan
bahaya narkoba.
C. Tujuan
Tujuan penulisan makalah ini adalah
untuk mengetahui bahaya narkoba terhadap generasi muda.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
A. Generasi Muda
Kegenerasi
mudaan merupakan fase dalam pertumbuhan biologis seseorang yang bersifat
seketika dan akan hilang dengan sendirinya sejalan dengan hukum biologis.
Generasi muda sering dianggap sebagai suatu kelompok yang mempunyai aspirasi
sendiri yang bertentangan dengan aspirasi masyarakat atau lebih tepat aspirasi
generasi tua. Sehingga muncul persoalan-persoalan yang tidak sejalan dengan
keinginan generasi tua, hal ini memunculkan konflik berupa protes, baik secara
terbuka maupun terselubung.
Dalam
pendekatan klasik terjadi jurang pemisah antara generasi muda dan tua
disebabkan antara lain adanya 2 asumsi pokok mengenai kegenerasi mudaan yaitu:
1.
Proses perkembangan manusia dianggap
sesuatu yang fragmentaris/ terpecah-pecah. Setiap perkembangan hanya dapat
dimengerti oleh manusia itu sendiri, maka tingkah laku anak dan generasi muda
dianggap sebagai riak-riak kecil yang tidak berarti dalam perjalanan hidup
manusia. Dan masa tua dianggap sebagai mahkota hidup yang disamakan dengan
hidup bermasyarakat.
2.
Adanya anggapan bahwa mempunyai pola
yang sedikit banyak ditentukan oleh pemikiran yang diwakili generasi tua yang
bersembunyi dibalik tradisi. Generasi muda dianggap sebagai objek dari
penerapan pola-pola kehidupan dan bukan sebagai subjek yang mempunyai nilai
sendiri.
Kedua
asumsi diatas tidak akan menjawab masalah kegenerasi mudaan dewasa ini karena
generasi muda dan kegenerasi mudaan adalah suatu tonggak dari suatu wawasan kehidupan
yang mempunyai potensi untuk mengisi hidupnya. Dalam pendekatan ekosferis,
sebagai subyek generasi muda mempunyai nilai sendiri dalam mendukung dan
menggerakkan hidup bersama. Pada pendekatan ini anak-anak, generasi muda dan
generasi tua berada dalam status sama atau dalam satu kesatuan wawasan
kehidupan. Semua tanggung jawab atas keselamatan, kesejahteraan, kelangsungan
generasi sekarang dan yang akan datang perbedaannya hanya terletak pada derajat
ruang lingkup dan tanggung jawabnya.
Generasi
tua berkewajiban membimbing generasi muda sebagai penerus untuk memikul
tanggung jawab yang semakin komplek. Generasi muda berkewajiban mempersiapkan
diri untuk mengisi posisi generasi tua yang makin melemah.
B. Generasi Muda dan
Identitas
Dalam
pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda, yang dimaksud generasi
muda adalah:
1.
Dari segi biologis generasi muda adalah
berumur 15-30 th
2.
Dari segi budaya/ fungsional, generasi
muda adalah manusia berumur 18/21 keatas yang dianggap ssudah dewasa misalnya
untuk tugas-tugas negara dan hak pilih.
3.
Dari angkatan kerja terdapat istilah
tenaga muda dan tua. Tenaga muda adalah berusia 18-22 th.
4.
Dilihat dari perencanaan modern yang
mengenal tiga sumber daya yaitu sumber daya alam, dana dan manusia. Yang
dimaksud sumber data manuasia muda adalah berusia 0-18th
5.
Dilihat dari ideologi politis generasi
muda adalah calon pengganti generasi terdahulu yaitu umur antara 18-30 atau 40
th.
Dalam
pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda, generasi muda dipandang
dari beberapa aspek yaitu:
1.
Sosial psikologi
Proses pertumbuhan dan perkembangan
kepribadian, serta penyesuaian diri secara jasmaniahdan rohaniah sejak dari
masa kanak-kanak sampai usia dewasa dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor,
seperti keterbelakangan mental, salah asuh orang tua atau guru, pengahur
negatif lingkungan. Hambatan tersebut memungkinkan terjadinya kenakalan remaja,
maslah narkoba dan lain-lain.
2.
Soaial budaya
Perkembangan generasi muda berada
dalam proses modernisasi dengan segala akibat sampingnya yang bisa berpengaruh
pada proses pendewasaannya, sehingga apabila tidak memperoleh arah yang jelas
maka corak dan warna masa depan negara dan bangsa akan menjadi lain dari yang
dicita-citakan.
3.
Sosial ekonomi
Bertambahnya pengangguran
dikalangan generasi muda karena kurang lapangan pekerjaan akibat dari
pertambahan penduduk dan belum meratanya pembangunan.
4.
Sosial politik
Belum terarahnya pendidikan politik
dikalangan generasi muda dan belum dihayatinya mekanisme demokrasi pancasila,
tertib hukum dan disiplin nasional sehingga merupakan hambatan bagi penyaluran
aspirasi generasi muda.
Dari
uraian diatas dapat disimpulkan masalah yang menyangkut generasi muda dewasa
ini adalah:
1.
Menurunnya jiwa idealisme, patriotisme,
dan nasionalisme
2.
Kekurangpastian yang dialmi generasi
muda terhadap masa depannya
3.
Belum seimbang jumlah generasi muda dan
fasilitas pendidikan yang tersedia bail formal/non formal dan tingginya jumlah
putus sekolah.
4.
Kurang lapangan kerja dan kesempatan
kerja sehingga pengangguran semakin tinggi yang mengakibatkan kurangnya
produktivitas nasional.
5.
Kurang gizi yang menyebabkan hambatan
bagi kecerdasan dan pertumbuhan badan, karena ketidaktauan tentang gizi
seimbang dan rendahnya daya beli.
6.
Masih banyak perkawinan dibawah umur
terutama dikalangan masyarakat pedesaan.
7.
Adalanya generasi muda yang menderita
fisik, mental dan sosial.
8.
Pergaulan bebas yang membahayakan
sendi-sendi perkawinan dan kehidupan keluarga.
9.
Meningkatnya kenakalan remaja,
penyalahgunaan narkotika.
10.
Belum adanya peraturan
perundang-undangan yang menyangkut generasi muda.
C. Narkoba
Sebetulnya penggunaan narkotik,
obat-obatan, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) untuk berbagai tujuan
telah ada sejak jaman dahulu kala. Masalah timbul bila narkotik dan obat-obatan
digunakan secara berlebihan sehingga cenderung kepada penyalahgunaan dan
menimbulkan kecanduan (dalam bahasa Inggris disebut “substance abuse”). Dengan
adanya penyakit-penyakit yang dapat ditularkan melalui pola hidup para pecandu,
maka masalah penyalahgunaan NAPZA menjadi semakin serius. Lebih memprihatinkan
lagi bila yang kecanduan adalah remaja yang merupakan masa depan bangsa, karena
penyalahgunaan NAPZA ini sangat berpengaruh terhadap kesehatan, sosial dan ekonomi
suatu bangsa.
Dalam istilah sederhana NAPZA
berarti zat apapun juga apabila dimasukkan keda1am tubuh manusia, dapat
mengubah fungsi fisik dan/atau psikologis. NAPZA psikotropika berpengaruh
terhadap system pusat syaraf (otak dan tulang belakang) yang dapat mempengaruhi
perasaan, persepsi dan kesadaran seseorang.
Menurut UU RI No 22 / 1997,
Narkotika adalah: zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman
baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau
perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa
nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan Narkotika sendiri dikelompokkan lagi
menjadi:
1.
Golongan I:
Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan
pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai
potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Heroin, Kokain,
Ganja.
2.
Golongan II:
Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai
pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan
pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan
ketergantungan. Contoh: Morfin, Petidin.
3.
Golongan III:
Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak
digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengebangan ilmu pengetahuan serta
mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Codein.
Menurut UU RI No 5 / 1997, Psikotropika adalah: zat atau obat, baik
alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui
pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada
aktifitas mental dan perilaku. Psikotropika terdiri dari 4 golongan:
1.
Golongan I:
Psikotropika
yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan
dalam terapi, serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma
ketergantungan. Contoh: Ekstasi.
2.
Golongan II:
Psikotropika
yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalan terapi dan/atau untuk
tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma
ketergantungan. Contoh: Amphetamine.
3.
Golongan III:
Psikotropika
yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk
tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma
ketergantungan. Contoh: Phenobarbital.
4.
Golongan IV:
Psikotropika
yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan / atau
untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan
sindroma ketergantungan. Contoh: Diazepam, Nitrazepam (BK, DUM).
D. Zat Adiktif Lainnya
Yang termasuk Zat Adiktif lainnya adalah bahan atau zat yang
berpengaruh psikoaktif diluar Narkotika dan Psikotropika, meliputi:
1.
Minuman Alkohol, mengandung
etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan saraf pusat, dan sering
menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari - hari dalam kebudayaan tertentu.
Jika digunakan bersamaan dengan Narkotika atau Psikotropika akan memperkuat
pengaruh obat / zat itu dalam tubuh manusia. Ada 3 golongan minuman beralkohol:
a.
Golongan A: kadar etanol 1-5 %
(Bir)
b.
Golongan B: kadar etanol 5-20 %
(Berbagai minuman anggur)
c.
Golongan C: kadar etanol 20-45
% (Whisky, Vodca, Manson House, Johny Walker)
2.
Inhalasi, gas yang dihirup dan
solven (zat pelarut) mudah menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada
berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai pelumas mesin. Yang
sering disalahgunakan adalah: Lem, Tiner, Penghapus Cat Kuku, Bensin.
3.
Tembakau, pemakaian tembakau
yang mengandung nikotin sangat luas di masyarakat. Dalam upaya penanggulangan
NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus
menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi
pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya.
Berdasarkan efeknya terhadap perilaku yang ditimbulkan dari NAPZA
dapat digolongkan menjadi 3 golongan:
1.
Golongan Depresan (Downer),
adalah jenis NAPZA yang berfungsi mengurangi aktifitas fungsional tubuh. Jenis
ini membuat pemakainya menjadi tenang dan bahkan membuat tertidur bahkan tak
sadarkan diri. Contohnya: Opioda (Morfin, Heroin, Codein), sedative (penenang),
Hipnotik (obat tidur) dan Tranquilizer (anti cemas).
2.
Golongan Stimulan (Upper),
adalah jenis NAPZA yang merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan
kerja. Jenis ini menbuat pemakainnya menjadi aktif, segar dan bersemangat.
Contoh: Amphetamine (Shabu, Ekstasi), Kokain.
3.
Golongan Halusinogen, adalah
jenis NAPZA yang dapat menimbulkan efek halusinasi yang bersifat merubah
perasaan, pikiran dan seringkali menciptakan daya pandang yang berbeda sehingga
seluruh persaan dapat terganggu. Contoh: Kanabis (ganja).
Di dalam masyarakat NAPZA/NARKOBA yang sering disalahgunakan adalah:
1.
Opiada, terdapat 3
golonagan besar:
a.
Opioda alamiah (Opiat): Morfin,
Opium, Codein.
b.
Opioda semisintetik: Heroin /
putauw, Hidromorfin.
c.
Opioda sintetik: Metadon.
Nama
jalanan dari Putauw: ptw, black heroin, brown sugar. Heroin yang murni
berbentuk bubuk putih, sedangkan yang tidak murni berwarna putih keabuan. Dihasilkan
dari getah Opium poppy diolah menjadi morfin dengan proses tertentu dihasilkan
putauw, yang kekuatannya 10 kali melebihi morfin.Sedangkan opioda sintetik
mempunyai kekuatan 400 kali lebih kuat dari morfin. Morfin, Codein, Methadon
adalah zat yang digunakan oleh dokter sebagai penghilang sakit yang sangat
kuat, misalnya pada opreasi, penderita cancer. Reaksi dari pemakaian ini sangat
cepat yang kemudian menimbulkan perasaan ingin menyendiri untuk menikmati efek
rasanya dan pada taraf kecanduan pemakai akan kehilangan percaya diri hingga
tak mempunyai keinginan untuk bersosialisasi. Pemakai akan membentuk dunianya
sendiri, mereka merasa bahwa lingkungannya menjadi musuh.
2.
Kokain
Kokain
berupa kristal putih, rasanya sedikit pahit dan lebih mudah larut
Nama jalanan: koka, coke, happy dust, chalie, srepet, snow / salju. Cara pemakainnya: membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus diatas permukaan kaca atau alas yang permukaannya datar kemudian dihirup dengan menggunakan penyedot seperti sedotan atau dengan cara dibakar bersama dengan tembakau. Penggunaan dengan cara dihirup akan beresiko kering dan luka pada sekitar lubang hidung bagian dalam. Efek pemakain kokain: pemakai akan merasa segar, kehilangan nafsu makan, menambah percaya diri, dan dapat menghilangkan rasa sakit dan lelah.
Nama jalanan: koka, coke, happy dust, chalie, srepet, snow / salju. Cara pemakainnya: membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus diatas permukaan kaca atau alas yang permukaannya datar kemudian dihirup dengan menggunakan penyedot seperti sedotan atau dengan cara dibakar bersama dengan tembakau. Penggunaan dengan cara dihirup akan beresiko kering dan luka pada sekitar lubang hidung bagian dalam. Efek pemakain kokain: pemakai akan merasa segar, kehilangan nafsu makan, menambah percaya diri, dan dapat menghilangkan rasa sakit dan lelah.
3.
Kanabis
Nama
jalanan: cimeng, ganja, gelek, hasish, marijuana, grass, bhang. Berasal dari
tanaman kanabis sativa atau kanabis indica. Cara penggunaan: dihisap dengan
cara dipadatkan menyerupai rokok atau dengan menggunakan pipa rokok. Efek rasa
dari kanabis tergolong cepat, pemakai cenderung merasa lebih santai, rasa
gembira berlebihan (euphoria), sering berfantasi/menghayal, aktif
berkomunikasi, selera makan tinggi, sensitive, kering pada mulut dan
tenggorokan.
4.
Amphetamine
Nama
jalanan: seed, meth, crystal, whiz. Bentuknya ada yang berbentuk bubuk warna
putih dan keabuan dan juga tablet. Cara penggunaan: dengan cara dihirup.
Sedangkan yang berbentuk tablet diminum dengan air. Ada 2 jenis Amphetamine:
a.
MDMA (methylene dioxy
methamphetamine) Nama jalanan: Inex, xtc. Dikemas dalam bentuk tablet dan
capsul.
b.
Metamphetamine ice, nama
jalanan: SHABU, SS, ice. Cara pengunaan dibakar dengan mengunakan alumunium
foil dan asapnya dihisap atau dibakar dengan menggunakan botol kaca yang
dirancang khusus (boong).
5. Lysergic Acid
Termasuk
dalam golongan halusinogen. Nama jalanan: acid, trips, tabs, kertas. Bentuk:
biasa didapatkan dalam bentuk kertas berukuran kotak kecil sebesar seperempat
perangko dalam banyak warna dan gambar. Ada
juga yang berbentuk pil dan kapsul. Cara penggunaan: meletakan LSD pada
permukaan lidah, dan bereaksi setelah 30 - 60 menit kemudian, menghilang setelah
8-12 jam. Efek rasa: terjadi halusinasi tempat, warna, dan waktu sehingga
timbul obsesi yang sangat indah dan bahkan menyeramkan dan lama-lama menjadikan
penggunaanya paranoid.
6.
Sedatif-hipnotik
(benzodiazepin)
Termasuk
golongan zat sedative (obat penenang) dan hipnotika (obat tidur). Nama jalanan:
Benzodiazepin: BK, Dum, Lexo, MG, Rohyp. Cara pemakaian: dengan diminum,
disuntikan, atau dimasukan lewat anus. Digunakan di bidang medis untuk
pengobatan pada pasien yang mengalami kecemasan, kejang, stress, serta sebagai
obat tidur.
7.
Solvent/Inhalasi
Adalah
uap gas yang digunakan dengan cara dihirup. Contohnya: Aerosol, Lem, Isi korek
api gas, Tiner, Cairan untuk dry cleaning, Uap bensin. Biasanya digunakan
dengan cara coba-coba oleh anak di bawah umur, pada golongan yang kurang mampu.
Efek yang ditimbulkan: pusing, kepala berputar, halusinasi ringan, mual, muntah
gangguan fungsi paru, jantung dan hati.
BAB
III
PEMBAHASAN
A. Hubungan Generasi Muda dan
Narkoba
Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan
generasi muda dewasa ini kian meningkat. Maraknya penyimpangan perilaku
generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di
kemudian hari. Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus
bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur
syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih. Akibatnya,
generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan.
Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja.
Kalau dirata-ratakan, usia sasaran narkoba ini adalah usia pelajar, yaitu
berkisar umur 11 sampai 24 tahun. Hal tersebut mengindikasikan bahwa bahaya
narkoba sewaktu-waktu dapat mengincar anak didik kita kapan saja.
Ketergantungan obat dapat diartikan sebagai keadaan yang mendorong
seseorang untuk mengonsumsi obat-obat terlarang secara berulang-ulang atau
berkesinambungan. Apabila tidak melakukannya dia merasa ketagihan (sakau) yang
mengakibatkan perasaan tidak nyaman bahkan perasaan sakit yang sangat pada
tubuh (Yusuf, 2004: 34).
B. Bahaya Narkoba Pada Remaja
Dr. Hassan Syamsi Pasya dalam bukunya yang berjudul Hamasa fi
Udzun Syâb (Bisikan Pada Pemuda) menjelaskan bahwa jenis narkoba yang
paling berbahaya adalah jenis narkotika yang menyebabkan ketagihan mental
maupun organik, seperti opium dan derivasi turunannya. Nama-nama dan jenis
narkoba serta bahayanya antara lain:
1.
Opium
Opium adalah jenis narkotika yang paling berbahaya. Dikonsumsi
dengan cara ditelan langsung atau diminum bersama teh, kopi atau dihisap
bersama rokok atau syisya (rokok ala Timur Tengah). Opium diperoleh dari buah
pohon opium yang belum matang dengan cara menyayatnya hingga mengeluarkan getah
putih yang lengket.
Pada mulanya, pengonsumsi opium akan merasa segar bugar dan mampu
berimajinasi dan berbicara, namun hal ini tidak bertahan lama. Tak lama
kemudian kondisi kejiwaannya akan mengalami gangguan dan berakhir dengan tidur
pulas bahkan koma.
Jika seseorang ketagihan, maka opium akan menjadi bagian dari
hidupnya. Tubuhnya tidak akan mampu lagi menjalankan fungsi-fungsinya tanpa
mengonsumsi opium dalam dosis yang biasanya. Dia akan merasakan sakit yang luar
biasa jika tidak bisa memperolehnya. Kesehatannya akan menurun drastis.
Otot-otot si pecandu akan layu, ingatannya melemah dan nafsu makannya menurun.
Kedua matanya mengalami sianosis dan berat badannya terus menyusut.
2.
Morphine
Orang yang mengonsumsi morphine akan merasakan keringanan
(kegesitan) dan kebugaran yang berkembang menjadi hasrat kuat untuk terus
mengonsumsinya. Dari sini, dosis pemakaian pun terus ditambah untuk memperoleh
ekstase (kenikmatan) yang sama.
Kecanduan bahan narkotika ini akan menyebabkan pendarahan hidung
(mimisan) dan muntah berulang-ulang. Pecandu juga akan mengalami kelemahan
seluruh tubuh, gangguan memahami sesuatu dan kekeringan mulut. Penambahan dosis
akan menimbulkan frustasi pada pusat pernafasan dan penurunan tekanan darah.
Kondisi ini bisa menyebabkan koma yang berujung pada kematian.
3.
Heroin
Bahan narkotika ini berbentuk bubuk kristal berwarna putih yang
dihasilkan dari penyulingan morphine. Menjadi bahan narkotika yang paling mahal
harganya, paling kuat dalam menciptakan ketagihan (ketergantungan) dan paling
berbahaya bagi kesehatan secara umum.
Penikmatnya mula-mula akan merasa segar, ringan dan ceria. Dia akan
mengalami ketagihan seiring dengan konsumsi secara berulang-ulang. Jika
demikian, maka dia akan selalu membutuhkan dosis yang lebih besar untuk
menciptakan ekstase yang sama. Karena itu, dia pun harus megap-megap untuk
mendapatkannya, hingga tidak ada lagi keriangan maupun keceriaan. Keinginannya
hanya satu, memperoleh dosis yang lebih banyak untuk melepaskan diri dari rasa
sakit yang tak tertahankan dan pengerasan otot akibat penghentian pemakaian.
Pecandu heroin lambat laun akan mengalami kelemahan fisik yang cukup
parah, kehilangan nafsu makan, insomnia (tidak bisa tidur) dan terus dihantui
mimpi buruk. Selain itu, para pecandu heroin juga menghadapi sejumlah masalah
seksual, seperti impotensi dan lemah syahwat. Sebuah data statistik
menyebutkan, angka penderita impotensi di kalangan pecandu heroin mencapai 40%.
4.
Codeine
Codeine mengandung opium dalam kadar yang sedikit. Senyawa ini
digunakan dalam pembuatan obat batuk dan pereda sakit (nyeri).
Perusahaan-perusahaan farmasi telah bertekad mengurangi penggunaan codeine pada
obat batuk dan obat-obat pereda nyeri. Karena dalam beberapa kasus, meski
jarang, codeine bisa menimbulkan kecanduan.
5.
Kokain
Kokain disuling dari tumbuhan koka yang tumbuh dan berkembang di
pegunungan Indis di Amerika Selatan (Latin) sejak 100 tahun silam. Kokain
dikonsumsi dengan cara dihirup, sehingga terserap ke dalam selaput-selaput
lendir hidung kemudian langsung menuju darah. Karena itu, penciuman kokain
berkali-kali bisa menyebabkan pemborokan pada selaput lendir hidung, bahkan
terkadang bisa menyebabkan tembusnya dinding antara kedua cuping hidung.
Problem kecanduan kokain terjadi di Amerika Serikat, karena faktor
kedekatan geografis dengan sumber produksinya. Dengan proses sederhana, yakni
menambahkan alkaline pada krak, maka pengaruh kokain bisa berubah menjadi
sangat aktif. Jika heroin merupakan zat adiktif yang paling banyak menyebabkan
ketagihan fisik, maka kokain merupakan zat adiktif yang paling bayak
menyebabkan ketagihan psikis.
Setiap tahun, Amerika Serikat membelanjakan anggaran 30 miliar
dollar untuk kokain dan krak. Tak kurang dari 10 juta warga Amerika mengonsumsi
kokain secara semi-rutin. Pemakaian kokain dalam jangka pendek mendatangkan
perasaan riang-gembira dan segar-bugar. Namun beberapa waktu kemudian muncul
perasaan gelisah dan takut, hingga halusinasi.
Penggunaan kokain dalam dosis tinggi menyebabkan insomnia (sulit
tidur), gemetar dan kejang-kejang (kram). Di sini, pecandu merasa ada serangga
yang merayap di bawah kulitnya. Pencernaannya pun terganggu, biji matanya
melebar, dan tekanan darahnya naik. Bahkan terkadang bisa menyebabkan kematian
mendadak.
6.
Amfitamine
Obat ini ditemukan pada tahun 1880. Namun, fakta medis membuktikan
bahwa penggunaannya dalam jangka waktu lama bisa mengakibatkan risiko
ketagihan. Pengguna obat adiktif ini merasakan suatu ekstase dan kegairahan,
tidak mengantuk, dan memperoleh energi besar selama beberapa jam. Namun setelah
itu, ia tampak lesu disertai stres dan ketidakmampuan berkonsentrasi, atau
perasaan kecewa sehingga mendorongnya untuk melakukan tindak kekerasan dan
kebrutalan.
Kecanduan obat adiktif ini juga menyebabkan degup jantung mengencang
dan ketidakmampuan berelaksasi, ditambah lemah seksual. Bahkan dalam beberapa
kasus menimbulkan perilaku seks menyimpang. Termasuk derivasi (turunan) obat
ini adalah obat yang disebut “captagon”. Obat ini banyak dikonsumsi oleh para
siswa selama musim ujian, padahal prosedur penggunaannya sebenarnya sangat
ketat dan hati-hati.
7.
Ganja
Ganja memiliki sebutan yang jumlahnya mencapai lebih dari 350 nama,
sesuai dengan kawasan penanaman dan konsumsinya, antara lain; mariyuana,
hashish, dan hemp. Adapun zat terpenting yang terkandung dalam ganja adalah zat
trihidrocaniponal (THC).
Pemakai ganja merasakan suatu kondisi ekstase yang disertai dengan
tawa cekikikan dan terkekeh-kekeh tanpa justifikasi yang jelas. Dia mengalami
halusinasi pendengaran dan penglihatan. Berbeda dengan peminum alkohol yang
terkesan brutal dan berperilaku agresif, maka pemakai ganja seringkali malah
menjadi penakut.
Dia mengalami kesulitan mengenali bentuk dan ukuran benda-benda yang
terlihat. Pecandunya juga merasakan waktu berjalan begitu lambat. Ingatannya
akan kejadian beberapa waktu yang lalu pun kacau-balau. Matanya memerah dan
degup jantungnya kencang. Jika berhenti mengonsumsi ganja, dia akan merasa
depresi, gelisah, menggigil dan susah tidur. Namun kecanduan ganja biasanya
mudah dilepaskan. Dalam jangka panjang, pecandu ganja akan kehilangan gairah
hidup. Menjadi malas, lemah ingatan, bodoh, tidak bisa berkonsentrasi dan
terdorong untuk melakukan kejahatan.
C. Cara Penanggulangan
Narkoba Pada Remaja
Upaya penanggulangan penyalahgunaan
narkoba dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Preventif
a.
Pendidikan Agama sejak dini
b.
Pembinaan kehidupan rumah tangga
yang harmonis dengan penuh perhatian dan kasih sayang.
c.
Menjalin komunikasi yang
konstruktif antara orang tua dan anak
d.
Orang tua memberikan teladan
yang baik kepada anak-anak.
e.
Anak-anak diberikan pengetahuan
sedini mungkin tentang narkoba, jenis, dan dampak negatifnya
2. Tindakkan Hukum
Dukungan
semua pihak dalam pemberlakuan Undang-Undang dan peraturan disertai tindakkan
nyata demi keselamatan generasi muda penerus dan pewaris bangsa. Sayangnya KUHP
belum mengatur tentang penyalah gunaan narkoba, kecuali UU No :5/1997 tentang
Psikotropika dan UU no: 22/1997 tentang Narkotika. Tapi kenapa hingga saat ini
penyalah gunaan narkoba semakin meraja lela ? Mungkin kedua Undang-Undang
tersebut perlu di tinjau kembali relevansinya atau menerbitkan kembali
Undang-Undang yang baru yang mengatur tentang penyalahgunaan narkoba ini.
3. Rehabilitasi
Didirikan
pusat-pusat rehabilitasi berupa rumah sakit atau ruang rumah sakit secara
khusus untuk mereka yang telah menderita ketergantungan. Sehubungan dengan hal
itu, ada beberapa alternative penanggulangan yang dapat kami tawarkan :
a.
Mengingat penyalah gunaan
narkoba adalah masalah global, maka penanggulangannya harus dilakukan melalui
kerja sama international.
b.
Penanggulangan secara nasional,
yang teramat penting adalah pelaksanaan Hukum yang tidak pandang bulu, tidak
pilih kasih. Kemudian menanggulangi masalah narkoba harus dilakukan secara
terintegrasi antara aparat keamanan (Polisi, TNI AD, AL, AU ) hakim, jaksa, imigrasi, diknas,
semua dinas/instansi mulai dari pusat hingga ke daerah-daerah. Adanya ide tes
urine dikalangan Pemda Kalteng adalah suatu ide yang bagus dan perlu segera
dilaksanakan. Barang siapa terindikasi mengkomsumsi narkoba harus ditindak
sesuai peraturan DIsiplin Pegawai Negri Sipil dan peraturan yang mengatur tentang
pemberhentian Pegawai Negri Sipil seperti tertuang dalam buku pembinaan Pegawai
Negri Sipil. Kemudian dikalangan Dinas Pendidikan Nasional juga harus berani
melakukan test urine kepada para siswa SLTP-SLTA, dan barang siapa terindikasi
positif narkoba agar dikeluarkan dari sekolah dan disalurkan ke pusat
rehabilitasi. Di sekolah- sekolah agar dilakukan razia tanpa pemberitahuan
sebelumnya terhadap para siswa yang dapat dilakukan oleh guru-guru setiap
minggu. Demikian juga dikalangan mahasiswa di perguruan tinggi.
c.
Khusus untuk penanggulangan
narkoba di sekolah agar kerja sama yang baik antara orang tua dan guru
diaktifkan. Artinya guru bertugas mengawasi para siswa selama jam belajar di
sekolah dan orang tua bertugas mengawasi anak-anak mereka di rumah dan di luar
rumah. Temuan para guru dan orang tua agar dikomunikasikan dengan baik dan
dipecahkan bersama, dan dicari upaya preventif penanggulangan narkoba ini
dikalangan siswa SLTP dan SLTA.
d.
Polisi dan aparat terkait agar
secara rutin melakukan razia mendadak terhadap berbagai diskotik, karaoke dan
tempat-tempat lain yang mencurigakan sebagai tempat transaksi narkoba. Demikian
juga merazia para penumpang pesawat, kapal laut dan kendaraan darat yang masuk,
baik secara rutin maupun secara insidental.
e.
Pihak Departemen Kesehatan
bekerjasama dengan POLRI untuk menerbitkan sebuah booklet yang berisikan
tentang berbagai hal yang terkait dengan narkoba. Misalnya apakah narkoba itu,
apa saja yang digolongkan kedalam narkoba, bahayanya, kenapa orang mengkomsumsi
narkoba, tanda- tanda yang harus diketahui pada orang- orang pemakai narkoba
cara melakukan upaya preventif terhadap narkoba. Disamping itu melakukan
penyuluhan ke sekolah-sekolah, perguruan tinggi, dan berbagai instansi tentang
bahaya dan dampak negative dari narkoba. Mantan pemakai narkoba yang sudah
sadar perlu dilibatkan dalam kegiatan penyuluhan seperti itu agar masyarakat
langsung tahu latar belakang dan akibat mengkomsumsi narkoba.
f.
Kerja sama dengan tokoh-tokoh
agama perlu dieffektifkan kembali untuk membina iman dan rohani para umatnya
agar dalam setiap kotbah para tokoh agama selalu mengingatkan tentang bahaya
narkoba.
g.
Seperti di Australia, misalnya
pemerintah sudah memiliki komitmen untuk memerangi narkoba. Karena sasaran
narkoba adalah anak-anak usia 12-20 tahun, maka solusi yang ditawarkan adalah
komunikasi yang harmonis dan terbuka antara orang tua dan anak-anak mereka.
Booklet tentang narkoba tersebut dibagi-bagikan secara gratis kepada semua
orang dan dikirin lewat pos kealamat-alamat rumah, aparteman, hotel,
sekolah-sekolah dan lain-lain. Sehubungan dengan kasus ini, maka keluarga
adalah kunci utama yang sangat menentukan terlibat atau tidaknya anak-anak pada
narkoba. Oleh sebab itu komunikasi antara orang tua dan anak-anak harus
diefektifkan dan dibudayakan.
BAB
IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Masalah pencegahan penyalahgunaan narkoba
ialah mejadi tanggung jawab kita semua. Narkoba merupakan segolongan obat,
bahan, atau zat, yang jika masuk ke dalam tubuh berpengaruh terutama pada
fungsi otak (susunan saraf pusat) dan sering menimbulkan ketergantungan
(adiktif). Terjadi perubahan pada kesadaran, pikiran, perasaan, dan perilaku
pemakainya. Zat yang ditelan, masuk ke dalam lambung, lalu pembuluh darah. Jika
dihisap atau dihirup, zat masuk ke dalam pembuluh darah melalui hudung dan
paru-paru. Jika disuntikkan, zat langsung masuk ke darah. Darah membawa zat itu
ke dalam otak. Otak adalah pusat kendali tubuh. Jika kerja berubah, seluruh
organ tubuh pun ikut berpengaruh.
Kepedulian adalah sebuah bentuk dari cinta
dan kasih sayang kita sebagai manusia sosial yang berbudaya. Setiap kita adalah
nasihat bagi orang lain, dan begitupula sebaliknya. Kita semua mengakui bahwa setiap orang tidak
ada yang mencapai kesempurnaan. Oleh karena itu dengan sikap kepedulian itu akan
membentuk kesempurnaan dengan cara saling melengkapi satu sama lain.
Melalui
sikap kepedulian, pencegahan berbagai tindak kriminal, kenakalan remaja,
keamanan, kedamaian, keharmonisan, akan mudah diciptakan. Dengan sikap
kepedulian ini, maka motto bahwa, ”Pencegahan
lebih baik dari mengobati”, akan benar-benar terbukti dalam kasus pemakaian
obat-obat terlarang.
Pada tahap
awal kehidupan manusia agen sosialisasi pertama adalah keluarga. Oleh karena
itu, orang tua merupakan orang penting (significant
other) dalam sosialisasi. Guna mencegah terjerumusnya para penerus bangsa
tersebut ke dunia Narkoba, maka campur tangan dan tanggung jawab orang tua
memegang peranan penting di sini. Karena baik atau buruknya perilaku anak
sangat bergantung bagaimana orang tua menjadi teladan bagi putra-putrinya.
B. Saran
Di masyarakat ada 2 tipe dalam
mengasingkan pecandu, pertama orang yang tidak tahu dan orang yang tidak tahu
serta tidak mau peduli. Maka dari itu janganlah kita menjauhi para pecandu
narkoba karena itu akan membuat pecandu terjerumus lebih dalam karena merasa
kurang perhatian. Bagi para masyarakat jangan berfikir negatif tentang pecandu
narkoba, tetapi kita harus memberikan perhatian lebih sehingga para pecandu
tidak merasa diasingkan dan terbuang.
Bagi para pecandu coba bersikap
terbuka terhadap orang yang dia percaya (tepat) untuk mendapatkan respons yang
baik. Jangan berfikir “YOU CAN SOLVE THEM BY YOURSELF” dan jangan takut untuk
menuju perubahan. Intinya “DON’T BE AFFRAID TO SPEAK UP !!”.
DAFTAR
PUSTAKA
Effendi, Luqman, 2008. Modul Dasar-Dasar Sosiologi&Sosiologi
KesehatanI. Jakarta: PSKM
FKK UMJ.
Kartono, Kartini, 1992. Patologi II
Kenakalan Remaja. Jakarta: Rajawali.
Mangku, Made Pastika, Mudji
Waluyo, Arief Sumarwoto, dan Ulani Yunus, 2007. pecegahan Narkoba Sejak Usia Dini. Jakarta: Badan Narkotika
Nasional Republik Indonesia.
Shadily, Hassan, 1993. Sosiologi Untuk Masyarakat Indonesia.
Jakarta: PT RINEKA CIPTA.
Soekanto, Suryono, 2006. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT
Raja Grafindo Persuda
Sofyan, Ahmadi, 2007. Narkoba Mengincar Anak Anda Panduan bagi
Orang tua, Guru, dan Badan Narkotika dalam Penanggulangan Bahaya Narkoba di
Kalangan Remaja. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.
Sudarman, Momon, 2008. Sosiologi Untuk Kesehatan. Jakarta:
Salemba Medika.
Syani, Abdul, 1995. Sosiologi dan Perubahan Masyarakat. PT
DUNIA PUSTAKA JAYA.