Makalah Tentang Penyalahgunaan Narkoba dan Psikotropika
BAB I
A. PENDAHULUAN
Kemajuan-kemajuan yang dicapai di era
reformasi cukup memberikan harapan yang lebih baik, namun di sisi lain masih
ada masalah yang memprihatinkan khususnya menyangkut perilaku sebagian generasi
muda kita yang terperangkap pada penyalahgunaan narkoba/NAPZA (Narkotika,
Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya) baik mengkonsumsi maupun
mengedarkanya. Hal itu mengisyaratkan kepada kita untuk peduli dan
memperhatikan secara lebih khusus untuk menanggulangi, karena bahaya yang
ditimbulkan dapat mengancam keberadaan generasi muda yang kita harapkan kelak
akan menjadi pewaris dan penerus
perjuangan bangsa di masa-masa mendatang.
Kota-kota
besar di Indonesia merupakan daerah transit peredaran narkoba, namun seiring
perkembangan globalisasi dunia, kota-kota besar di Indonesia sudah merupakan
pasar peredaran narkoba. Sasaran pasar peredaran narkoba sekarang ini tidak
terbatas pada orang-orang yang broken home, frustasi maupun orang-orang yang
berkehidupan malam, namun telah merambah kepada para mahasiswa, pelajar bahkan
tidak sedikit kalangan eksekutif maupun bisnisman telah terjangkit
barang-barang haram tersebut.
Meskipun
diakui bersama bahwa narkoba di satu sisi merupakan obat atau bahan yang
bermanfaat dibidang pengobatan, pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu
pengetahuan, namun di satu sisi lain dapat pula menimbulkan addication
(ketagihan dan ketergantungan) tanpa adanya pembatasan, pengendalian dan
pengawasan yang ketat dan seksama dari pihak yang berwenang. Dalam upaya penanggulannya, masyarakat
mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta dalam membantu
upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Untuk itulah dalam makalah ini akan dikemukakan masalah penyalahgunaan narkoba
dalam tinjauan yuridis, terutama menurut hukum yang berlaku.
B. Latar Belakang
Di masa sekarang ini pemerintah
Indonesia sedang giat-giatnya melaksanakan pembangunan di segala bidang, baik
pembangunan fisik maupun pembangunan mental spiritual manusia seutuhnya lahir
maupun batin. Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
dewasa ini berkembang pengaruh pemakaian obat-obatan dikalangan masyarakat. Hal
ini sebagai dampak kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin lama
semakin berkembang dengan pesat, dan salah satu yang paling marak saat ini
adalah “Masalah Narkotika dan Psikotropika.”
Masalah
penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainya (NAPZA) atau
istilah yang populer dikenal masyarakat sebagai NARKOBA (Narkotika dan Bahan/
Obat berbahanya) merupakan masalah yang sangat kompleks, yang memerlukan upaya penanggulangan
secara komprehensif dengan melibatkan kerja sama multidispliner, multisektor,
dan peran serta masyarakat secara aktif yang dilaksanakan secara berkesinambungan,
konsekuen dan konsisten. Meskipun dalam Kedokteran, sebagian besar golongan
Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) masih bermanfaat bagi pengobatan,
namun bila disalahgunakan atau digunakan tidak menurut indikasi medis atau standar
pengobatan terlebih lagi bila disertai peredaran dijalur ilegal, akan berakibat
sangat merugikan bagi individu maupun masyarakat luas khususnya generasi muda.
Peredaran
Narkotika dan Psikotropika secara tidak bertanggung jawab sudah semakin meluas
di kalangan masyarakat. Hal ini tentunya akan semakin mengkhawatirkan, apalagi
kita mengetahui yang banyak menggunakan Narkotika dan Psikotropika adalah
kalangan generasi muda yang merupakan harapan dan tumpuan bangsa di masa yang
akan datang. Maraknya penyalahgunaan NAPZA tidak
hanya dikota-kota besar saja, tapi sudah sampai ke kota-kota kecil diseluruh
wilayah Republik Indonesia, mulai dari tingkat sosial ekonomi menengah bawah
sampai tingkat sosial ekonomi atas. Dari data yang ada, penyalahgunaan NAPZA paling
banyak berumur antara 15–24 tahun. Tampaknya generasi muda adalah sasaran strategis
perdagangan gelap NAPZA. Oleh karena itu kita semua perlu mewaspadai bahaya dan
dampaknya terhadap ancaman kelangsungan pembinaan generasi muda. Sektor kesehatan
memegang peranan penting dalam upaya mengatasi masalah ini.
BAB
II
PENGARUH
NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan
tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau
perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai kehilangan rasa nyeri,
dan dapat menimbulkan ketergantungan. Psikotropika adalah suatu zat atau obat,
baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif
pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental
dan perilaku.
Narkotika
dan psikotropika merupakan bagian dari Narkoba atau NAPZA. NAPZA merupakan
kependekan dari NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF. Napza adalah
bahan/zat/obat yang bila masuk ke dalam tubuh manusia akan mempengaruhi tubuh
terutama otak atau susunan saraf pusat, kondisi kejiwaan atau psikologi
seseorang baik dalam berpikir, perasaan dan perilaku, sehingga menyebabkan
gangguan kesehatan fisik, psikis, dan fungsi sosialnya karena terjadi
kebiasaan, ketagihan (adiksi) serta ketergantungan (dependensi) terhadap NAPZA.
Napza
sering disebut juga sebagai zat psikoaktif, yaitu zat yang bekerja pada otak,
sehingga menimbulkan perubahan perilaku, perasaan, dan pikiran. Narkoba adalah
singkatan Narkotika dan Obat/Bahan berbahaya dan juga memiliki makna yang sama
dengan NAPZA (NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF).
Narkotika
dan psikotropika memberi pengaruh buruk bagi para penggunanya. Sebelum memahami
hal tersebut, perlu adanya kita mengetahui berbagai golongan dari narkotika dan
psikotropika serta zat adiktif lainnya, dan juga golongan atau jenis apa saja
yang sering di salahgunakan.
A. JENIS-JENIS
NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA (NAPZA/NARKOBA)
GOLONGAN NARKOTIKA
1. Narkotika Golongan I :
Narkotika yang hanya dapat
digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan, dan tidak ditujukan untuk terapi serta
mempunyai potensi sangat tinggi menimbulkan ketergantungan, (Contoh : heroin/putauw,
kokain, ganja).
2. Narkotika
Golongan II :
Narkotika yang berkhasiat pengobatan
digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi atau tujuan
pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan
ketergantungan (Contoh : morfin, petidin).
3. Narkotika
Golongan III :
Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam
terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi
ringan mengakibatkan ketergantungan (Contoh : kodein).
Narkotika
yang sering disalahgunakan adalah Narkotika Golongan I, yaitu ;
- Opiat
: morfin, herion (putauw), petidin, candu, dan lain-lain - Ganja atau kanabis, marihuana,
hashis - Kokain, yaitu serbuk kokain, pasta kokain, daun koka.
GOLONGAN PSIKOTROPIKA
Psikotropika
yang mempunyai potensi mengakibatkan sidroma ketergantungan digolongkan menjadi
4 golongan yaitu :
1. Psikotropika Golongan I :
Psikotropika
yang hanya dapat digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan tidak
digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan
sindroma ketergantungan. (Contoh : ekstasi, shabu, LSD).
2. Psikotropika Golongan II :
Psikotropika yang
berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi, dan/atau tujuan ilmu
pengetahuan serta menpunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma
ketergantungan . ( Contoh amfetamin, metilfenidat atau ritalin).
3. Psikotropika Golongan III :
Psikotropika yang
berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan
ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma
ketergantungan (Contoh : pentobarbital, Flunitrazepam).
4. Psikotropika Golongan IV :
Psikotropika yang
berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan/atau untuk
tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindrom
ketergantungan (Contoh : diazepam, bromazepam, Fenobarbital, klonazepam, klordiazepoxide,
nitrazepam, seperti pil BK, pil Koplo, Rohip, Dum, MG).
Psikotropika
yang sering disalahgunakan antara lain :
- Psikostimulansia
: amfetamin, ekstasi, shabu.
- Sedatif
& Hipnotika (obat penenang, obat tidur): MG, BK, DUM, Pil koplo dan
lain-lain.
- Halusinogenika
: Iysergic acid dyethylamide (LSD), mushroom.
Pemakai psikotropika yang
berlangsung lama tanpa pengawasan dan pembatasan pejabat kesehatan dapat
menimbulkan dampak yang lebih buruk, tidak saja menyebabkan ketergantungan
bahkan juga menimbulkan berbagai macam penyakit serta kelainan fisik kelainan
fisik maupun psikis si pemakai, tidak jarang bahkan menimbulkan kematian.
ZAT ADIKTIF LAINNYA
Yang dimaksud disini adalah
bahan/zat yang berpengaruh psikoaktif diluar yang disebut Narkotika dan
Psikotropika, meliputi :
1. Minuman
berakohol
Mengandung etanol etil
alkohol, yang berpengaruh menekan susunan syaraf pusat, dan sering menjadi
bagian dari kehidupan manusia sehari-hari dalam kebudayaan tertentu. Jika digunakan
sebagai campuran dengan narkotika atau psikotropika, memperkuat pengaruh obat/zat
itu dalam tubuh manusia. Ada 3 golongan minuman beralkohol :
a. Golongan A : kadar
etanol 1-5% (Bir)
b. Golongan B : kadar etanol 5-20%, (Berbagai jenis minuman
anggur)
c. Golongan C : kadar etanol 20-45 %, (Whiskey, Vodca, TKW,
Manson House, Johny Walker, Kamput.)
2. Inhalansia
Yaitu
gas yang dihirup dan solven (zat pelarut) mudah menguap berupa senyawa organik,
yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai
pelumas mesin. Yang sering disalahgunakan adalah : Lem, Tiner, Penghapus Cat
Kuku, Bensin.
3. Tembakau
Pemakaian
tembakau yang mengandung nikotin sangat luas di masyarakat.
Dalam upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya.
Dalam upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya.
Bahan/obat/zat
yang disalahgunakan dapat juga diklasifikasikan sebagai berikut :
- Sama
sekali dilarang : Narkotika golongan I dan Psikotropika Golongan I.
- Penggunaan
dengan resep dokter: amfetamin, sedatif hipnotika.
- Diperjual
belikan secara bebas : lem, thinner dan lain-lain.
- Ada
batas umur dalam penggunannya : alkohol, rokok.
Berdasarkan
efeknya terhadap perilaku yang ditimbulkan dari NAPZA dapat digolongkan menjadi
3 golongan :
1. Golongan Depresan (Downer)
Adalah jenis NAPZA yang
berfungsi mengurangi aktifitas fungsional tubuh. Jenis ini menbuat
pemakaiannya merasa tenang, pendiam dan bahkan membuatnya tertidur dan tidak
sadarkan diri. Golongan ini termasuk Opioida (morfin, heroin/putauw,
kodein), Sedatif (penenang), hipnotik (otot tidur), dan tranquilizer
(anti cemas) dan lain-lain.
2. Golongan
Stimulan (Upper)
Adalah jenis NAPZA yang
dapat merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan kerja. Jenis
ini membuat pemakainya menjadi aktif, segar dan bersemangat. Zat yang termasuk
golongan ini adalah : Amfetamin (shabu, esktasi), Kafein, Kokain.
3. Golongan
Halusinogen
Adalah jenis NAPZA yang
dapat menimbulkan efek halusinasi yang bersifat merubah perasaan dan
pikiran dan seringkali menciptakan daya pandang yang berbeda sehingga seluruh
perasaan dapat terganggu. Golongan ini tidak digunakan dalam terapi medis. Golongan
ini termasuk : Kanabis (ganja), LSD, Mescalin.
B. PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA & PSIKOTROPIKA
(NAPZA/NARKOBA)
Penyalahgunaan
napza/narkoba adalah penggunaan salah
satu atau beberapa jenis NAPZA secara berkala atau teratur diluar indikasi
medis, sehingga menimbulkan gangguan kesehatan fisik, psikis dan gangguan
fungsi sosial.
Di
dalam masyarakat NAPZA / NARKOBA yang sering disalahgunakan adalah :
1. OPIOIDA
Opioida
dibagi dalam tiga golongan besar yaitu :
a. Opioida alamiah (opiat): morfin, cpium,
kodein
b. Opioida semi sintetik : heroin/putauw,
hidromorfin
c. Opioida sintetik : meperidin, propoksipen,
metadon
Nama
jalannya putauw, ptw, black heroin, brown sugar. Heroin yang murni
berbentuk bubuk putih, sedangkan heroin yang tidak murni berwarna putih keabuan.
Dihasilkan
dari cairan getah opium poppy yang diolah menjadi morfin kemudian dengan proses
tertentu menghasil putauw, dimana putauw mempunyai kekuatan 10 kali melebihi morfin.
Opioid sintetik yang mempunyai kekuatan
400 kali lebih kuat dari morfin.
Opiat
atau opioid biasanya digunakan dokter untuk menghilangkan rasa sakit yang
sangat (analgetika kuat). Berupa pethidin, methadon, Talwin, kodein
dan lain-lain.
Reaksi
dari pemakaian ini sangat cepat yang kemudian timbul rasa ingin menyendiri
untuk menikmati efek rasanya dan pada taraf kecanduan sipemakai akan kehilangan
rasa percaya diri hingga tak mempunyai keinginan untuk bersosialisasi. Mereka
mulai membentuk dunia mereka sendiri. Mereka merasa bahwa lingkungannya adalah
musuh. Mulai sering melakukan manipulasi dan akhirnya menderita kesulitan
keuangan yang mengakibatkan mereka melakukan pencurian atau tindak kriminal
lainnya.
2. KOKAIN
- Kokain
mempunyai dua bentuk yaitu : kokain hidroklorid dan free base.
Kokain berupa kristal putih. Rasa sedikit pahit dan lebih mudah larut dari free
base. Free base tidak berwarna/putih, tidak berbau dan rasanya pahit
- Nama
jalanan dari kokain adalah koka, coke, happy dust, charlie, srepet, snow
salju, putih. Biasanya dalam bentuk bubuk putih.
- Cara
pemakaiannya : dengan membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris
lurus diatas permukaan kaca atau benda-benda yang mempunyai permukaan datar kemudian
dihirup dengan menggunakan penyedot seperti sedotan. Atau dengan cara dibakar
bersama tembakau yang sering disebut cocopuff. Ada juga yang melalui
suatu proses menjadi bentuk padat untuk dihirup asapnya yang populer disebut
freebasing. Penggunaan dengan cara dihirup akan berisiko kering dan luka pada
sekitar lubang hidung bagian dalam.
- Efek
rasa dari pemakaian kokain ini membuat pemakai merasa segar, kehilangan nafsu
makan, menambah rasa percaya diri, juga dapat menghilangkan rasa sakit dan
lelah.
3. KANABIS
- Nama
jalanan yang sering digunakan ialah : grass, cimeng, ganja dan gelek, hasish, marijuana,
bhang.
- Ganja
berasal dari tanaman kanabis sativa dan kanabis indica. Pada tanaman ganja terkandung
tiga zat utama yaitu tetrehidro kanabinol, kanabinol dan kanabidiol.
- Cara
penggunaannya adalah dihisap dengan cara dipadatkan mempunyai rokok atau dengan
menggunakan pipa rokok.
- Efek
rasa dari kanabis tergolong cepat, sipemakai : cenderung merasa lebih santai, rasa
gembira berlebih (euforia), sering berfantasi. Aktif terkomonikasi, selera
makan tinggi, sensitif, kering pada mulut dan tenggorokan.
4. AMPHETAMINES
- Nama
generik amfetamin adalah D-pseudo epinefrin berhasil disintesa tahun 1887, dan dipasarkan
tahun 1932 sebagai obat.
- Nama
jalannya : seed, meth, crystal, uppers, whizz dan sulphate.
- Bentuknya
ada yang berbentuk bubuk warna putih dan keabuan, digunakan dengan cara dihirup.
Sedangkan yang berbentuk tablet biasanya diminum dengan air.
Ada dua jenis amfetamin :
- MDMA
(methylene dioxy methamphetamin),
mulai dikenal sekitar tahun 1980 dengan nama Ekstasi atau Ecstacy. Nama
lain : xtc, fantacy pils, inex, cece, cein, Terdiri dari berbagai macam
jenis antara lain : white doft, pink heart, snow white, petir yang
dikemas dalam bentuk pil atau kapsul.
-
Methamfetamin ice,
dikenal sebagai SHABU. Nama lainnya shabu-shabu. SS, ice, crystal, crank.
Cara penggunaan : dibakar dengan menggunakan kertas alumunium foil dan asapnya dihisap,
atau dibakar dengan menggunakan botol kaca yang dirancang khusus (bong).
5. LSD
(Lysergic acid)
Termasuk dalam golongan halusinogen, dengan
nama jalanan : acid, trips, tabs, kertas.
- Bentuk
yang bisa didapatkan seperti kertas berukuran kotak kecil sebesar seperempat perangko
dalam banyak warna dan gambar, ada juga yang berbentuk pil, kapsul.
- Cara menggunakannya dengan meletakkan LSD
pada permukaan lidah dan bereaksi setelah 30-60 menit sejak pemakaian dan
hilang setelah 8-12 jam.
- Efek
rasa ini bisa disebut tripping. Yang bisa digambarkan seperti halusinasi
terhadap tempat. Warna dan waktu. Biasanya halusinasi ini digabung menjadi
satu. Hingga timbul obsesi terhadap halusinasi yang ia rasakan dan keinginan
untuk hanyut didalamnya, menjadi sangat indah atau bahkan menyeramkan dan lama-lama
membuat paranoid.
6. SEDATIF-HIPNOTIK
(BENZODIAZEPIN)
- Digolongkan
zat sedatif (obat penenang) dan hipnotika (obat tidur).
- Nama
jalanan dari Benzodiazepin : BK, Dum, Lexo, MG, Rohyp.
- Pemakaian
benzodiazepin dapat melalui : oral, intra vena dan rectal.
- Penggunaan
dibidang medis untuk pengobatan kecemasan dan stres serta sebagai hipnotik
(obat tidur).
7. SOLVENT
/ INHALANSIA
- Adalah
uap gas yang digunakan dengan cara dihirup. Contohnya: Aerosol, aica aibon,
isi korek api gas, cairan untuk dry cleaning, tiner, uap bensin. - Biasanya
digunakan secara coba-coba oleh anak dibawah umur golongan kurang mampu/anak
jalanan.
- Efek
yang ditimbulkan : pusing, kepala terasa berputar, halusinasi ringan, mual,
muntah, gangguan fungsi paru, liver dan jantung.
8. ALKOHOL
- Merupakan
salah satu zat psikoaktif yang sering digunakan manusia. Diperoleh dari proses
fermentasi madu, gula, sari buah dan umbi-umbian. Dari proses fermentasi
diperoleh alkohol dengan kadar tidak lebih dari 15%, dengan proses penyulingan
di pabrik dapat dihasilkan kadar alkohol yang lebih tinggi bahkan mencapai
100%.
- Nama
jalanan alkohol : booze, drink.
- Konsentrasi
maksimum alkohol dicapai 30-90 menit setelah tegukan terakhir. Sekali diabsorbsi,
etanol didistribisikan keseluruh jaringan tubuh dan cairan tubuh. Sering dengan
peningkatan kadar alkohol dalam darah maka orang akan menjadi euforia, mamun
sering dengan penurunannya pula orang menjadi depresi.
C. FAKTOR
YANG MEMPENGARUHI PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA (NAPZA/NARKOBA)
Penyalahgunaan NAPZA sangat kompleks
akibat interaksi antara faktor yang terkait dengan individu, faktor lingkungan
dan faktor tersedianya zat (NAPZA). Tidak terdapat adanya penyebab tunggal
(single cause). Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya penyalagunaan NAPZA
adalah sebagian berikut :
1. Faktor
individu :
Kebanyakan penyalahgunaan
NAPZA dimulai atau terdapat pada masa remaja, sebab remaja yang sedang
mengalami perubahan biologi, psikologi maupun sosial yang pesat merupakan
individu yang rentan untuk menyalahgunakan NAPZA. Anak atau remaja dengan ciri-ciri
tertentu mempunyai risiko lebih besar untuk menjadi penyalahguna NAPZA.
Ciri-ciri tersebut antara lain :
- Cenderung
memberontak dan menolak otoritas.
- Cenderung
memiliki gangguan jiwa lain (komorbiditas) seperti depresi, cemas,
psikotik, keperibadian sosial.
- Perilaku
menyimpang dari aturan atau norma yang berlaku.
- Rasa
kurang percaya diri (low selw-confidence), rendah diri dan memiliki citra diri negative
(low self-esteem).
- Sifat
mudah kecewa, cenderung agresif dan destruktif.
- Mudah
murung, pemalu, pendiam.
- Mudah
mertsa bosan dan jenuh.
- Keingintahuan
yang besar untuk mencoba atau penasaran.
- Keinginan
untuk bersenang-senang (just for fun).
- Keinginan
untuk mengikuti mode, karena dianggap sebagai lambang keperkasaan dan kehidupan
modern.
- Keinginan
untuk diterima dalam pergaulan.
- Identitas
diri yang kabur, sehingga merasa diri kurang “jantan”.
- Tidak
siap mental untuk menghadapi tekanan pergaulan sehingga sulit mengambil
keputusan untuk menolak tawaran NAPZA dengan tegas
- Kemampuan
komunikasi rendah.
- Melarikan
diri sesuatu (kebosanan, kegagalan, kekecewaan,ketidakmampuan, kesepian dan
kegetiran hidup,malu dan lain-lain).
- Putus
sekolah.
- Kurang
menghayati iman kepercayaannya.
2. Faktor
Lingkungan :
Faktor lingkungan meliputi
faktor keluarga dan lingkungan pergaulan baik disekitar rumah, sekolah, teman
sebaya maupun masyarakat. Faktor keluarga, terutama faktor orang tua yang ikut
menjadi penyebab seorang anak atau remaja menjadi penyalahguna NAPZA antara
lain adalah :
a. Lingkungan Keluarga
- Kominikasi
orang tua-anak kurang baik/efektif.
- Hubungan
dalam keluarga kurang harmonis/disfungsi dalam keluarga.
- Orang
tua bercerai, berselingkuh atau kawin lagi.
- Orang
tua terlalu sibuk atau tidak acuh.
- Orang
tua otoriter atau serba melarang.
- Orang
tua yang serba membolehkan (permisif).
- Kurangnya
orang yang dapat dijadikan model atau teladan.
- Orang
tua kurang peduli dan tidak tahu dengan masalah NAPZA.
- Tata
tertib atau disiplin keluarga yang selalu berubah (kurang konsisten).
- Kurangnya
kehidupan beragama atau menjalankan ibadah dalam keluarga.
- Orang
tua atau anggota keluarga yang menjadi penyalahduna NAPZA.
b. Lingkungan Sekolah
- Sekolah
yang kurang disiplin.
- Sekolah
yang terletak dekat tempat hiburan dan penjual NAPZA.
- Sekolah
yang kurang memberi kesempatan pada siswa untuk mengembangkan diri secara kreatif
dan positif.
- Adanya
murid pengguna NAPZA.
c. Lingkungan Teman Sebaya
- Berteman
dengan penyalahguna.
- Tekanan
atau ancaman teman kelompok atau pengedar.
d. Lingkungan
masyarakat/sosial
- Lemahnya
penegakan hokum.
- Situasi
politik, sosial dan ekonomi yang kurang mendukung.
3. Faktor
Napza
- Mudahnya
NAPZA didapat dimana-mana dengan harga “terjangkau”.
- Banyaknya
iklan minuman beralkohol dan rokok yang menarik untuk dicoba.
- Khasiat
farakologik NAPZA yang menenangkan, menghilangkan nyeri, menidurkan, membuat
euforia/fly/stone/high/teler dan lain-lain. Faktor-faktor tersebut diatas
memang tidak selau membuat seseorang kelak menjadi penyalahguna NAPZA. Akan
tetapi makin banyak faktor-faktor diatas, semakin besar kemungkinan seseorang
menjadi penyalahguna NAPZA. Penyalahguna NAPZA harus dipelajari kasus demi
kasus. Faktor individu, faktor lingkungan keluarga dan teman sebaya/pergaulan
tidak selalu sama besar perannya dalam menyebabkan seseorang menyalahgunakan
NAPZA. Karena faktor pergaulan, bisa saja seorang anak yang berasal dari keluarga
yang harmonis dan cukup kominikatif menjadi penyalahguna NAPZA.
D. DETEKSI DINI PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN
PSIKOTROPIKA (NAPZA/NARKOBA)
Deteksi dini penyalahgunaan NAPZA
bukanlah hal yang mudah, tapi sangat penting artinya untuk mencegah berlanjutnya
masalah tersebut. Beberapa keadaan yang patut dikenali atau diwaspadai adalah :
1. Kelompok Risiko Tinggi
Kelompok Risiko Tinggi adalah
orang yang belum menjadi pemakai atau terlibat dalam penggunaan NAPZA tetapi
mempunyai risiko untuk terlibat hal tersebut, mereka disebut juga Potential
User (calon pemakai, golongan rentan). Sekalipun tidak mudah untuk mengenalinya,
namun seseorang dengan ciri tertentu (kelompok risiko tinggi) mempunyai potensi
lebih besar untuk menjadi penyalahguna NAPZA dibandingkan dengan yang tidak mempunyai
ciri kelompok risiko tinggi. Mereka mempunyai karakteristik sebagai berikut :
Anak :
Ciri-ciri pada anak yang mempunyai
risiko tinggi menyalahgunakan NAPZA antara lain :
- Anak
yang sulit memusatkan perhatian pada suatu kegiatan (tidak tekun).
- Anak
yang sering sakit.
- Anak
yang mudah kecewa.
- Anak
yang mudah murung.
- Anak
yang sudah merokok sejak Sekolah Dasar.
- Anak
yang sering berbohong,mencari atau melawan tata tertib.
- Anak
dengan IQ taraf perbatasan (IQ 70-90).
Remaja :
Ciri-ciri remaja yang mempunyai risiko
tinggi menyalahgunakan NAPZA :
- Remaja
yang mempunyai rasa rendah diri, kurang percaya diri dan mempunyai citra diri negatif.
- Remaja
yang mempunyai sifat sangat tidak sabar.
- Remaja
yang diliputi rasa sedih (depresi) atau cemas (ansietas).
- Remaja
yang cenderung melakukan sesuatu yang mengandung risiko tinggi/bahaya.
- Remaja
yang cenderung memberontak.
- Remaja
yang tidak mau mengikutu peraturan/tata nilai yang berlaku.
- Remaja
yang kurang taat beragama.
- Remaja
yang berkawan dengan penyalahguna NAPZA.
- Remaja
dengan motivasi belajar rendah.
- Remaja
yang tidak suka kegiatan ekstrakurikuler
- Remaja
dengan hambatan atau penyimpangan dalam perkembangan psikoseksual (pemalu, sulit
bergaul, sering masturbasi, suka menyendiri, kurang bergaul dengan lawan jenis).
- Remaja
yang mudah menjadi bosan, jenuh, murung.
- Remaja
yang cenderung merusak diri sendiri.
Keluarga :
Ciri-ciri keluarga yang mempunyai
risiko tinggi, antara lain :
- Orang
tua kurang komunikatif dengan anak
- Orang
tua yang terlalu mengatur anak
- Orang
tua yang terlalu menuntut anaknya secara berlebihan agar berprestasi diluar kemampuannya.
- Orang
tua yang kurang memberi perhatian pada anak karena terlalu sibuk.
- Orang
tua yang kurang harmonis, sering bertengkar, orang tua berselingkuh atau ayah menikah
lagi.
- Orang
tua yang tidak memiliki standar norma baik-buruk atau benar-salah yang jelas.
- Orang
tua yang todak dapat menjadikan dirinya teladan.
- Orang
tua menjadi penyalahgunaan NAPZA.
2. Gejala Klinis Penyalahgunaan Narkoba dan Psikotropika
(NAPZA/Narkoba)
Perubahan Fisik
Gejala fisik yang terjadi tergantung
jenis zat yang digunakan, tapi secara umum dapat digolongkan sebagai berikut :
- Pada
saat menggunakan NAPZA : jalan sempoyongan,
bicara pelo (cadel), apatis (acuh tak acuh), mengantuk, agresif, curiga
- Bila
kelebihan disis (overdosis) : nafas sesak, denyut jantung dan nadi lambat,
kulit teraba dingin, nafas lambat/berhenti, meninggal.
- Bila
sedang ketagihan (putus zat/sakau) : mata dan hidung berair, menguap terus
menerus, diare, rasa sakit diseluruh tubuh, takut air sehingga malas mandi, kejang,
kesadaran menurun.
- Pengaruh
jangka panjang, penampilan tidak sehat, tidak peduli terhadap kesehatan dan
kebersihan, gigi tidak terawat dan kropos, terhadap bekas suntikan pada lengan
atau bagian tubuh lain (pada pengguna dengan jarum suntik).
Perubahan Sikap dan Perilaku
- Prestasi
sekolah menurun, sering tidak mengerjakan tugas sekolah, sering membolos, pemalas,
kurang bertanggung jawab.
- Pola
tidur berubah, begadang, sulit dibangunkan pagi hari, mengantuk dikelas atau tempat
kerja.
- Sering
berpergian sampai larut malam, kadang tidak pulang tanpa memberi tahu lebih
dulu.
- Sering
mengurung diri, berlama-lama dikamar mandi, menghindar bertemu dengan anggota keluarga
lain dirumah.
- Sering
mendapat telepon dan didatangi orang tidak dikenal oleh keluarga, kemudian menghilang.
- Sering
berbohong dan minta banyak uang dengan berbagai alasan tapi tak jelas penggunaannya,
mengambil dan menjual barang berharga milik sendiri atau milik keluarga, mencuri,
mengomengompas terlibat tindak kekerasan atau berurusan dengan polisi.
- Sering
bersikap emosional, mudah tersinggung, marah, kasar sikap bermusuhan, pencuriga,
tertutup dan penuh rahasia.
E. PENGARUH,
AKIBAT, DAN DAMPAK PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN PSIKOTROPIKA
Pengaruh
umum pada tubuh manusia dan lingkungannya :
1. Komplikasi
Medik : biasanya digunakan dalam jumlah yang banyak dan cukup lama. Pengaruhnya
pada :
a. Otak dan susunan saraf pusat :
- Gangguan daya ingat.
- Gangguan perhatian / konsentrasi.
- Gangguan bertindak rasional.
- Gagguan perserpsi sehingga menimbulkan halusinasi.
- Gangguan motivasi, sehingga malas sekolah atau bekerja.
- Gangguan pengendalian diri, sehingga sulit membedakan baik / buruk.
- Gangguan bertindak rasional.
- Gagguan perserpsi sehingga menimbulkan halusinasi.
- Gangguan motivasi, sehingga malas sekolah atau bekerja.
- Gangguan pengendalian diri, sehingga sulit membedakan baik / buruk.
b. Pada saluran napas : dapat terjadi radang
paru (Bronchopnemonia) pembengkakan paru ( Oedema Paru ).
c. Jantung : peradangan otot jantung,
penyempitan pembuluh darah jantung.
d.
Hati : terjadi Hepatitis B dan C yang
menular melalui jarum suntik, hubungan seksual.
e. Penyakit Menular Seksual ( PMS ) dan HIV /
AIDS.
Para
pengguna NAPZA dikenal dengan perilaku seks resiko tinggi, mereka mau melakukan
hubungan seksual demi mendapatkan zat atau uang untuk membeli zat. Penyakit
Menular Seksual yang terjadi adalah : kencing nanah ( GO ), raja singa (
Siphilis ) dll. Dan juga pengguna NAPZA yang mengunakan jarum suntik secara
bersama – sama membuat angka penularan HIV / AIDS semakin meningkat. Penyakit
HIV / AIDS menular melalui jarum suntik dan hubungan seksual, selain melalui
tranfusi darah dan penularan dari ibu ke janin.
f. Sistem Reproduksi : sering terjadi
kemandulan.
g. Kulit : terdapat bekas suntikan bagi pengguna
yang menggunakan jarum suntik, sehingga mereka sering menggunakan baju lengan
panjang.
h. Komplikasi pada kehamilan :
- Ibu : anemia, infeksi vagina, hepatitis,
AIDS.
- Kandungan : abortus, keracunan kehamilan, bayi lahir mati.
- Janin : pertumbuhan terhambat, premature, berat bayi rendah.
- Kandungan : abortus, keracunan kehamilan, bayi lahir mati.
- Janin : pertumbuhan terhambat, premature, berat bayi rendah.
2. Dampak
Sosial :
a. Di Lingkungan Keluarga :
- Suasana nyaman dan tentram dalam keluarga
terganggu, sering terjadi pertengkaran, mudah tersinggung.
- Orang tua resah karena barang berharga
sering hilang.
- Perilaku menyimpang / asosial anak (berbohong,
mencuri, tidak tertib, hidup bebas) dan menjadi aib keluarga.
- Putus sekolah atau menganggur, karena
dikeluarkan dari sekolah atau pekerjaan, sehingga merusak kehidupan keluarga,
kesulitan keuangan.
- Orang tua menjadi putus asa karena pengeluaran
uang meningkat untuk biaya pengobatan dan rehabilitasi.
b. Di Lingkungan Sekolah :
- Merusak disiplin dan motivasi belajar.
- Meningkatnya tindak kenakalan, membolos,
tawuran pelajar.
- Mempengaruhi peningkatan penyalahguanaan
diantara sesama teman sebaya.
c. Di Lingkungan Masyarakat :
- Tercipta pasar gelap antara pengedar dan
bandar yang mencari pengguna/mangsanya.
- Pengedar atau bandar menggunakan perantara
remaja atau siswa yang telah menjadi ketergantungan.
- Meningkatnya kejahatan di masyarakat :
perampokan, pencurian, pembunuhan sehingga masyarkat menjadi resah.
- Meningkatnya kecelakaan.
F. TEMPAT
DAN SASARAN PEREDARAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA
Tempat
peredaran narkoba pada mulanya di tempat-tempat hiburan, seperti pub, diskotik,
karaoke. Namun karena tempat tersebut dinilai tidak aman maka tempat
transaksinya berpindah-pindah supaya terhindar dari petugas kepolisian.
Demikian pula sasaran peredaran narkoba pada mulanya juga terbatas pada
kalangan tempat hiburan malam, tetapi kemudian merambah kepada mahasiswa,
pelajar, eksekutif, binisman, dan masyarakat luas.
G. PENGATURAN
NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA DALAM PERUNDANG-UNDANGAN
1. Landasan
Hukum
Landasan hokum yang berupa peraturan
perundang-undangan dan konvensi yang sudah diratifikasi cukup banyak, di
antaranya adalah :
a. UU
Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
b. UU
Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
c. UU
Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
d. PP
Nomor 1 Tahun 1980 tentang ketentuan Penanaman Papaver, Koka dan Ganja.
e. Keputusan
Presiden Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman
Beralkohol.
f. UU
Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961.
g. Konvensi
Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika 1988
h. Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 196/Men.Kes./SK?VIII/1997 tentang Penetapan Alat-alat
dan Bahan-bahan sebagai barang di Bawah Pengawasan.
H. SANKSI-SANKSI
PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA
Penyalahgunaan narkotika
dan psikotropika termasuk kualifikasi perbuatan pidana yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan sebagaimana disebutkan diatas. Hukum pidana
menganut asas legalitas, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP
yang menegaskan : “Tiada suatu perbuatan dapat dipidanakan kecuali atas
kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum
perbuatan”. Perkara narkoba termasuk perkara yang didahulukan dari perkara lain
untuk diajukan ke pengadilan guna penyelesaian secepatnya.
Tentang Ketentuan Pidana
Narkotika diatur dalam UU No. 22 Tahun 1997, Bab XII, Pasal 78 s/d 100. Bagi
pelaku delik narkotika dapat dikenakan pidana penjara sampai dengan 20 tahun
atau maksimal dengan pidana mati dan denda sampai Rp. 25 Milyar.
Demikian juga bagi pelaku delik
psikotropika, dalam UU No. 5 Tahun 1997, Bab XIV tentang Ketentuan Pidana,
Pasal 59-72, dapat dikenai hukuman pidana penjara sampai 20 tahun dan denda
sampai Rp. 750 juta. Berat ringannya hukuma tergantung pada tingkat
penyalahgunaan narkoba, apakah sebagai pemakai, pengedar, penyalur, pengimpor
atau pengekspor, produsen illegal, sindikat, membuat korporasi dan sebagainya.
I. UPAYA DALAM
PENAGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA
Upaya
penanggulangan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika dapat dilakukan
melalui beberapa cara, sebagai berikut ini :
a. Preventif
(pencegahan), yaitu untuk membentuk masyarakat yang mempunyai ketahanan dan
kekebalan terhadap narkoba. Pencegahan adalah lebih baik dari pada
pemberantasan. Pencegahan penyalahgunaan Narkoba dapat dilakukan dengan
berbagai cara, seperti pembinaan dan pengawasan dalam keluarga, penyuluhan oleh
pihak yang kompeten baik di sekolah dan masyarakat, pengajian oleh para ulama,
pengawasan tempat-tempat hiburan malam oleh pihak keamanan, pengawasan
obat-obatan illegal dan melakukan tindakan-tindakan lain yang bertujuan untuk
mengurangi atau meniadakan kesempatan terjadinya penyalahgunaan Narkoba.
b. Represif
(penindakan), yaitu menindak dan memberantas penyalahgunaan narkoba melalui
jalur hokum, yang dilakukan oleh para penegak hukum atau aparat kemananan yang
dibantu oleh masyarakat. Jika masyarakat mengetahui harus segera melaporkan
kepada pihak berwajib dan tidak boleh main hakim sendiri.
c. Kuratif
(pengobatan), bertujuan penyembuhan para korban baik secara medis maupun dengan
media lain. Di Indonesia sudah banyak didirikan tempat-tempat penyembuhan dan
rehabilitas pecandu narkoba seperti Yayasan Titihan Respati,
pesantren-pesantren, yayasan Pondok Bina Kasih dll.
d. Rehabilitatif
(rehabilitasi), dilakukan agar setelah pengobatan selesai para korban tidak
kambuh kembali “ketagihan” Narkoba. Rehabilitasi berupaya menyantuni dan
memperlakukan secara wajar para korban narkoba agar dapat kembali ke masyarakat
dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Kita tidak boleh mengasingkan para
korban Narkoba yang sudah sadar dan bertobat, supaya mereka tidak terjerumus
kembali sebagai pecandu narkoba.
Upaya pencegahan penyalahgunaan
napza :
Upaya pencegahan meliputi 3 hal :
1. Pencegahan primer : mengenali remaja resiko
tinggi penyalahgunaan NAPZA dan melakukan intervensi.
Upaya
ini terutama dilakukan untuk mengenali remaja yang mempunyai resiko tinggi
untuk menyalahgunakan NAPZA, setelah itu melakukan intervensi terhadap mereka
agar tidak menggunakan NAPZA.
Upaya
pencegahan ini dilakukan sejak anak berusia dini, agar faktor yang dapat
menghabat proses tumbuh kembang anak dapat diatasi dengan baik.
2. Pencegahan Sekunder : mengobati dan
intervensi agar tidak lagi menggunakan NAPZA.
3. Pencegahan Tersier : merehabilitasi
penyalahgunaan NAPZA.
Yang
dapat dilakukan di lingkungan keluarga untuk mencegah penyalahgunaan NAPZA :
1. Mengasuh anak dengan baik.
- penuh kasih sayang
- penanaman disiplin yang baik
- ajarkan membedakan yang baik dan buruk
- mengembangkan kemandirian, memberi
kebebasan bertanggung jawab
- mengembangkan harga diri anak, menghargai
jika berbuat baik atau mencapai prestasi tertentu.
2. Ciptakan suasana yang hangat dan bersahabat
Hal ini membuat anak rindu untuk pulang ke rumah.
Hal ini membuat anak rindu untuk pulang ke rumah.
3. Meluangkan waktu untuk kebersamaan.
4. Orang tua menjadi contoh yang baik.
4. Orang tua menjadi contoh yang baik.
Orang
tua yang merokok akan menjadi contoh yang tidak baik bagi anak.
5. Kembangkan komunikasi yang baik
Komunikasi dua arah, bersikap terbuka dan jujur, mendengarkan dan menghormati pendapat anak.
Komunikasi dua arah, bersikap terbuka dan jujur, mendengarkan dan menghormati pendapat anak.
6. Memperkuat kehidupan beragama.
Yang diutamakan bukan hanya ritual keagamaan, melainkan memperkuat nilai moral yang terkandung dalam agama dan menerapkannya dalam kehidupan sehari – hari.
Yang diutamakan bukan hanya ritual keagamaan, melainkan memperkuat nilai moral yang terkandung dalam agama dan menerapkannya dalam kehidupan sehari – hari.
7. Orang tua memahami masalah penyalahgunaan
NAPZA agar dapat berdiskusi dengan anak.
Yang dilakukan di lingkungan sekolah
untuk pencegahan penyalahgunaan NAPZA :
1. Upaya terhadap siswa :
- Memberikan pendidikan kepada siswa tentang
bahaya dan akibat penyalahgunaan NAPZA.
- Melibatkan siswa dalam perencanaan
pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan NAPZA di sekolah.
- Membentuk citra diri yang positif dan
mengembangkan ketrampilan yang positif untuk tetap menghidari dari pemakaian
NAPZA dan merokok.
- Menyediakan pilihan kegiatan yang bermakna
bagi siswa ( ekstrakurikuler ).
- Meningkatkan kegiatan bimbingan
konseling.Membantu siswa yang telah menyalahgunakan NAPZA untuk bisa
menghentikannya.
- Penerapan kehidupan beragama dalam kegiatan
sehari – hari.
2. Upaya untuk mencegah peredaran NAPZA di
sekolah :
- Razia dengan cara sidak.
- Melarang orang yang tidak berkepentingan
untuk masuk lingkungan sekolah.
- Melarang siswa ke luar sekolah pada jam
pelajaran tanpa ijin guru.
- Membina kerjasama yang baik dengan berbagai
pihak.
- Meningkatkan pengawasan sejak anak itu
datang sampai dengan pulang sekolah.
3. Upaya untuk membina lingkungan sekolah :
- Menciptakan suasana lingkungan sekolah yang
sehat dengan membina hubungan yang harmonis antara pendidik dan anak didik.
- Mengupayakan kehadiran guru secara teratur
di sekolah.
- Sikap keteladanan guru amat penting.
- Meningkatkan pengawasan anak sejak masuk
sampai pulang sekolah.
Yang
dilakukan di lingkungan masyarakat untuk mencegah penyalahguanaan NAPZA:
1. Menumbuhkan perasaan kebersamaan di daerah
tempat tinggal, sehingga masalah yang terjadi di lingkungan dapat diselesaikan
secara bersama- sama.
2. Memberikan penyuluhan kepada masyarakat
tentang penyalahguanaan NAPZA sehingga masyarakat dapat menyadarinya.
3. Memberikan penyuluhan tentang hukum yang
berkaitan dengan NAPZA.
4. Melibatkan semua unsur dalam masyarakat dalam
melaksanakan pencegahan dan penanggulangan penyalahguanaan NAPZA.
BAB III
A. KESIMPULAN
Masalah
penyalahguanaan NARKOBA / NAPZA khususnya pada remaja adalah ancaman yang
sangat mencemaskan bagi keluarga khususnya dan suatu bangsa pada umumnya.
Pengaruh NAPZA sangatlah buruk, baik dari segi kesehatan pribadinya, maupun
dampak sosial yang ditimbulkannya.
Masalah
pencegahan penyalahgunaan NAPZA bukanlah menjadi tugas dari sekelompok orang
saja, melainkan menjadi tugas kita bersama. Upaya pencegahan penyalahgunaan
NAPZA yang dilakukan sejak dini sangatlah baik, tentunya dengan pengetahuan
yang cukup tentang penanggulangan tersebut.
Peran
orang tua dalam keluarga dan juga peran pendidik di sekolah sangatlah besar
bagi pencegahan penanggulangan terhadap NAPZA.
B. SARAN
-
Kita sebagai generasi penerus bangsa seharusnya sadar akan pentingnya
bahaya narkoba di lingkungan sekitar kita.
-
Memahami dan mendalami ilmu pengetahuan yang cukup tentang bahaya
narkoba.
-
Adanya penyuluhan yang
dilakukan oleh pihak-pihak terkait mengenai bahaya narkoba dalam kehidupan
sehari-hari kepada masyarakat luas, agar upaya penanggulangan penyalahgunaan
narkoba dapat dilaksanakan dalam tugas bersama.
-
Kesadaran untuk
menjahui barang-barang haram narkoba.
-
Kuatkan tekad untuk
berkata, “TIDAK PADA NARKOBA”.