Makalah Tentang Korupsi
BAB
I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Sering kita
mendengar kata yang satu ini, yaitu “KORUPSI”, korupsi ada disekeliling kita,
mungkin terkadang kita tidak menyadari itu. Korupsi biasa terjadi dirumah,
sekolah, masyarakat, maupun diinstansi tertinggi dan dalam pemerintahan. Mereka
yang melakukan korupsi terkadang mengangap remeh hal yang dilakukan itu. Hal
ini sangat mengkhawatirkan, sebab bagaimana pun, apabila suatu organisasi
dibangun dari korupsi, maka korupsi akan dapat merusaknya.
Dari kenyataan diatas dapat ditarik dua kemungkinan melakukan korupsi, yaitu ;
Dari kenyataan diatas dapat ditarik dua kemungkinan melakukan korupsi, yaitu ;
Metode yang
digunakan oleh pendidik belum sesuai dengan kenyataannya, sehingga pelajaran
yang diajarkan tidak dapat dicerna secara optimal oleh anak didik.
Kita sering menganggap remeh bahkan malas untuk mempelajari hal ini , karena kurangnya motivasi pada diri sendiri, sehingga sering sekali berasumsi “untuk apa mempelajari “ padahal itu sangat penting untuk diketahui agar tahu hak dan kewajiban kita untuk Negara ini.
Kita sering menganggap remeh bahkan malas untuk mempelajari hal ini , karena kurangnya motivasi pada diri sendiri, sehingga sering sekali berasumsi “untuk apa mempelajari “ padahal itu sangat penting untuk diketahui agar tahu hak dan kewajiban kita untuk Negara ini.
1.2 Tujuan
Harapan kami mempelajari
ini supaya tidak ada lagi kurupsi di Negara ini dan bersih seutuhnya, agar
kehidupan kita sejahtera.
BAB
II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1 Korupsi
A. Pengertian
Korupsi
Korupsi berasal
dari bahasa latin corupto cartumpen yang berarti; busuk atau rusak. Korupsi
ialah perilaku buruk yang dilakukan pejabat publik secara tidak wajar atau
tidak legal untuk memperkaya diri sendiri.
Dari segi hukum korupsi mempunyai arti ;
a. Melawan hukum
b. Menyalahgunakan kekuasaan
c. Memperkaya diri
d. Merugikan keuangan Negara
b. Menyalahgunakan kekuasaan
c. Memperkaya diri
d. Merugikan keuangan Negara
Menurut
perspektif hukum, pengertian korupsi secara gamblang dijelaskan dalam UU No 31
tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana.
B. Pengertian
Korupsi Secara Hukum
Merupakan tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang tindak pidana korupsi. Pengertian “ korupsi “ lebih ditekankan
pada perbuatan yang merugikan kepentingan publik atau masyarakat luas untuk
kepentingan pribadi atau golongan.
Korupsi Kolusi
dan Nepotisme (KKN)
Korupsi yaitu
menyelewengkan kewajiban yang bukan hak kita.Kolusi ialah perbuatan yang tidak
jujur, misalnya memberikan pelicin agar kerja mereka lancar, namun memberikannya
secara sembunyi-senbunyi. Nepotisme adalah mendahulukan orang dalam atau
keluarga dalam menempati suatu jabatan. Dari sudut pandang hukum, tindak pidana
korupsi secara garis besar mencangkup unsur-unsur sebagai berikut;
· Perbuatan melawan hukum
· Penyalahgunaan kewenangan
· Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara
· Penyalahgunaan kewenangan
· Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara
C. Dampak
Negatif yang Ditimbulkan Korupsi.
Korupsi
menunjukkan tantangan serius terhadap pembangunan didalam dunia politik ,
korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good
governance).
D. Contoh Kasus
Korupsi Dalam Kehidupan Sehari-hari
Nyogok agar
lulus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal yang demikian ini merupakan contoh
korupsi yang paling sering terjadi setiap tahunnya. Mereka lebih baik menjual
sawah, ladang, kebun, atau rumah hanya untuk menyogok agar dirinya bisa lulus
menjadi PNS. Hanya orang-orang yang masih berpaham primitiflah yang mau
melakukan hal semacam itu. Sangat merugikan sekali bagi orang lain dan dirinya
sendiri, mereka tidak sadar bahwa gajinya itu adalah dari uangnya sendri
E. Akibat Dari
Korupsi
1. Berkurangnya kepercayaan
terhadap pemerintahan.
2. Berkurangnya kewibawaan pemerintah dalam masyarakat.
3. Menurunnya pendapatan Negara.
4. Hukum tidak lagi dihormati.
2. Berkurangnya kewibawaan pemerintah dalam masyarakat.
3. Menurunnya pendapatan Negara.
4. Hukum tidak lagi dihormati.
2.2 Penjatuhan Pidana Terhadap Koruptor
Hukuman terhadap orang yang
melakukan tindak pidana korupsi.
a. Pidana mati
Dapat dipidanakan mati kepada orang yang melawan hukum atau merugikan Negara ( perekonomian).
b. Pidana penjara
Seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
c. Pidana tambahan
Perampasan barang bergerak atau tidak bergerak yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
a. Pidana mati
Dapat dipidanakan mati kepada orang yang melawan hukum atau merugikan Negara ( perekonomian).
b. Pidana penjara
Seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
c. Pidana tambahan
Perampasan barang bergerak atau tidak bergerak yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
BAB
III
PENUTUP
PENUTUP
Kesimpulan
Dari pembahasan seputar korupsi, dapat diberi kesimpulan yaitu;
Dari pembahasan seputar korupsi, dapat diberi kesimpulan yaitu;
Korupsi ialah
perilaku yang buruk yang tidak legal dan tidak wajar untuk memperkaya diri Korupsi
dinilai dari sudut manapun ia tetap suatu pelangaran. Korupsi mengakibatkan
kurangnya pendapatan Negara dan kurangnya kepercayaan terhadap pemerintah.
DAFTAR PUSTAKA
Halaman Wikipedia berbahasa inggris
yang setara
Exle Drenis, Cristos Kotsogionms, Steve mc cariston (2004);
Vidence from a Struktural Model
www.google.com
Exle Drenis, Cristos Kotsogionms, Steve mc cariston (2004);
Vidence from a Struktural Model
www.google.com