Klasifikasi Hak Asasi Manusia, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Demokrasi dan civil society, Kewilayahan Negara Indonesia, Geopolitik dan geostrategi indonesia
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kualitas sumber daya manusia Warga
Negara Indonesia masih kurang dari harapan bangsa
karena kurangnya kesadaran masyarakat
untuk memahami hal-hal yang menyangkut hak dan kewajibannya serta semua yang
berkaitan dengan negaranya. Upaya untuk memperbaiki hal tersebut memberikan
sosialisasi kepada masyarakat agar niat dalam hati tumbuh sedikit demi sedikit.
Kemajuan negara itu tentunya tergantung dari kualitas Sumber Daya Manusianya.
Sebelum masyarakat sadar akan hal tersebut sangat tidak mungkin suatu negara
itu dapat berkembang sesuai harapan.
B. Tujuan
Tujuan
Penulisan Makalah ini adalah:
1.
Mendiskripsikan tentang klasifikasi HAM
2.
Mendiskripsikan
hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia
3.
Mendiskripsikan tentang demokrasi dan civil society
4.
Mendiskripsikan tentang kewilayahan negara Indonesia
5.
Mendiskripsikan tentang geopolitik dan geostrategi Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
HAK
ASASI MANUSIA
- Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak
asasi manusia sebagai gagasan, paradigma serta kerangka konseptual tidak lahir
secara tiba-tiba. Sebagaimana kita lihat dalam ‘Universal Declaration of Human
Right’ 10 Desember 1948, namun melalui suatu proses yang cukup panjang dalam
sejarah peradaban manusia. Dari perspektif sejarah deklarasi yang di tanda
tangani oleh Majelis Umum PBB dihayati sebagai suatu pengakuan yuridis formal
dan merupakan titik akumulasi perjuangan sebagian umat manusia di belahan
dunuia khususnya yang bergabung dalam perserikatan Bangsa-Bangsa.
Ada beberapa pengertian mengenai Hak Asasi Manusia.
Brdasarkan Universal Declaration of Human Rights, HAM diartikan sebagai hak
yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur
hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sedangkan berdasarkan UU no. 39
tahun 1999 menyebutkan bahwa HAM adalah hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,
hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia.
B. Sejarah
Perkembangan Hak Asasi Manusia
Sejarah panjang dari HAM lahir sejak Magna Charta di
cetuskan di Inggris pada tahun 1215. Magna Charta sebuah ultimatum terhadap
pembatasan kekuasaan raja. Seperti kita ketahui Raja adalah sosok yang
absolute, raja adalah hukum itu sendiri, namun hukum tidak berlaku atas dirinya
sendiri begitu juga dengan pertanggungjawaban kekuasaan raja harus dilakukan di
muka umum. Magna Charta kemudian perkembangan HAM mengalami kemajuan selangkah
dengan adanya Bill of Rights pada tahun 1689 di Inggris. Bill of Rights
mengatakaan bahwa manusia sama di muka bumi (equality before of the law).
Magna Charta antara lain mencanangkan pembatasan
kekuasaan raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (mutlak), sebagai yang
menciptakan hukum, tetapi hukum tersebut tidak berlaku atas dirinya sendiri, atau
tidak terikat pada hukum. Magna Charta juga menyatakan bahwa kekuasaan raja
dapat dimintai pertanggungjawaban di muka umum. Masuk dalam periode, sejak
berdirinya Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebuah deklarasi HAM
kumandangkan pada tanggal 10 Desember 1948. Peristiwa deklarasi HAM PBB lahir
sebagai langkah untuk menanggapi peristiwa pembantaian umat manusia (yahudi)
yang dilakukan oleh geng Hitler (NAZI) yang mengakibatkan perang dua kedua
berkecamuk. (Sarwono, 2006)
Bagaimana dengan penegakkan dan HAM di Indonesia?
Berbagai peristiwa yang terjadi di negeri yang kita cintai ini khususnya
peristiwa HAM sampai detik ini belum membawa titik terang. Berbagai peristiwa
tersebut kalau boleh saya sebutkan sekedar mengingatkan kita sekalian (sekali
lagi) akan peristwa dan pelanggaran-pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Negara:
Pembantaian 1965-1966 DOM Aceh, peristiwa Lampung, pembantaian pesantren tengku
Bantaqia, peristiwa penembakan di Papua, Penculikan aktivis prodemokrasi,
Penembakan Mahasisswa Trisakti 1998 dan teranyar Kasus Pembunuhan Munir dan
beberapa peristiwa lainnya yang melibatkan aparat Negara.
Tentunya kita bertanya-tanya Indonesia itu negeri
macam apa? Kita punya Pancasila, UUD 1945 dan meratifikasi Deklarasi HAM PBB,
kita punya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, tapi kita lemah dalam menjalankan
dan menegakkkan HAM. Beberapa langkah yang dilakukan salah satunya dengan
adanya
Umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris. Padahal jauh sebelum magna charta telah lahir piagam Madinah pada tahun 622 yang sarat akan perlindungan hak asasi manusia. Hal ini mengingat penduduk madinah pada waktu itu tidak hanya kaum muslimin tetapi terdiri dari berbagai suku dan agama.
Umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris. Padahal jauh sebelum magna charta telah lahir piagam Madinah pada tahun 622 yang sarat akan perlindungan hak asasi manusia. Hal ini mengingat penduduk madinah pada waktu itu tidak hanya kaum muslimin tetapi terdiri dari berbagai suku dan agama.
Lahirnya magna charta ini diikuti dengan lahirnya Bill
of Rights di Inggris pada tahun 1689. Pada saat itu mulai ada adagium yang
berintikan bahwa manusia sama dimuka hukum. Adagium ini memperkuat dorongan
timbulnya demokrasi dan Negara hukum. Pada prinsipnya Bill OF Rights ini
melahirkan persamaan. Perkembangan HAM selanjutnya ditandai munculnya The
American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan
Montesquieu. Selanjutnya pada tahun 1789 lahir pula The French Declaration,
dimana hak-hak lebih dirinci yang kemudian melahirkan The Rule of law.
Dalam The French Declaration antara lain disebutkan
tidak boleh ada penangkapan tanpa ada alasan yang sah dan penahanan tanpa surat
perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah. Disamping itu dinyatakan juga
adanya asas presumption of innocence, artinya orang-orang tang ditangkap,
kemudian dituduh dan ditahan, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai adanya
keputusan pengadilan yang berkekuatan hokum tetap yang menyatakan ia bersalah.
Dalam deklarasi ini juga dipertegas adanya freedom of expression, Semua hak-hak
yang ada dalam berbagai instrument HAM tersebut kemudian dijadikan dasar
pemikiran untuk melahirkan rumusan HAM yang bersifat universal yang kemudian
dikenal dengan The Universal Declaration of Human Rights yang disahkan oleh PBB
tahun 1948.
Menurut penjelasan UUD 1945, Negara Indonesia adalah
Negara Hukum yang salah satu cirri-ciri dari Negara hukum tersebur adalah
pengakuan dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia, ini sudah menjadi bukti
bahwa Negara Indonesia mengakui adanya HAM dan melindunginya. Selain itu
melalui kebijakan politik, perhatian bangsa Indonesia terhadap HAM sudah tampak
pada penyusunan GBHN tahun 1993.
Sedangkan pelembagaan hak asasi manusia itu sendiri
sudah berlangsung sejak dikeluarkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 50 tahun 1993 Tantang pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Pada
tahun 1998 pemerintah telah mencanagkan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia
( RAN HAM) dengan KEPPRES No 129, langkah-langkah tersebut disusul dengan
peratifikasian beberapa konvensi Internasional mengenai HAM, seperti Konvensi
Anti Penyiksaan dengan UU Nomor 5 Tahun 1998.
C. Non-Derogable
right
Non-derogable
rights adalah hak asasi manusia (HAM) yang tidak
dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Non-derogable rights demikian
dirumuskan dalam Perubahan UUD 1945 Pasal 28 I ayat (1) yang menyatakan sebagai
berikut: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan
hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”.
Sebelum non-derogable rights dirumuskan dalam
UUD 1945, sudah ditegaskan pula di dalam Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak
Asasi Manusia, Pasal 7 yang menyebutkan: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non–derogable)”.
Selanjutnya Pasal 4 UU No. 29 Tahun 1999 tentang HAM
juga menyebutkan: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan
pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak
untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan
oleh siapapun”.
Pengklasifikasian non-derogable rights dan derogable
rights adalah sesuai Konvenan internasional Hak-Hak Sipil dan Politik atau International
Covenan on Civil and Political Rights (ICCPR). Ifdhal Kasim dalam
tulisannya “Konvensi Hak Sipil dan Politik, Sebuah Pengantar”, yang diterbitkan
ELSAM, hak-hak non-derogable yaitu hak-hak yang bersifat absolut dan
tidak boleh dikurangi pemenuhannya oleh negara-negara pihak, walaupun dalam
keadaan darurat sekalipun. Miriam Budiarjo dalam “Perlukah Non-Derogable Rights
Masuk Undang-Undang Dasar 1945”, (Jurnal Analisis CSIS, Tahun XXIX/2000
No.4, hlm. 413-416) mengatakan dengan dimasukkannya non-derogable rights dalam
UUD, maka kita telah mengikat tangan sendiri. Misalkan saja, fakir miskin dan
anak terlantar dalam UUD dinyatakan sebagai hak non- derogable, maka
kita akan dituduh negara pelanggar HAM jika tidak memenuhinya karena berhubung
dengan keterbatasan dana.
Sesuai dengan Pasal 28 I, ICCPR menyatakan
hak-hak yang sama sekali tidak boleh dikurangi karena sangat mendasar yaitu:
(i) hak atas hidup (rights to life); (ii) hak bebas dari penyiksaan (rights
to be free from torture); (iii) hak bebas dari perbudakan (rights to be
free from slavery); (iv) hak bebas dari penahanan karena gagal memenuhi
perjanjian (utang); (v) hak bebas dari pemidanaan yang berlaku surut; (vi) hak
sebagai subjek hukum; dan (vii) hak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan
agama. Negara-negara pihak yang melakukan pelanggaran terhadap hak-hak dalam
jenis ini, seringkali akan mendapat kecaman sebagai negara yang telah melakukan
pelanggaran serius hak asasi manusia (gross violation of human rights).
Sedangkan intinya, sesuai dengan ICCPR,
the European Convention on Human Rights dan the American Convention
on Human Rights terdapat empat hak non-derogable umum. Atau beberapa
pendapat menyebut The core of rights (hak inti) dari non derogable
rights berjumlah empat. Ini adalah hak untuk hidup, hak untuk bebas dari
penyiksaan dan perlakuan yang tidak manusiawi atau merendahkan atau hukuman
lainnya, hak untuk bebas dari perbudakan atau penghambaan dan hak untuk bebas
dari penerapan retroaktif hukum pidana. Hak-hak ini juga dikenal sebagai norma
hukum internasional yg harus ditaati atau jus cogens norms.
D. Derogable Right
Derogable, yakni hak-hak yang boleh dikurangi atau dibatasi pemenuhannya oleh
negara-negara pihak. Hak dan kebebasan yang termasuk dalam jenis ini adalah:
(i) hak atas kebebasan berkumpul secara damai; (ii) hak atas kebebasan
berserikat, termasuk membentuk dan menjadi anggota serikat buruh; dan (iii) hak
atas kebebasan menyatakan pendapat atau berekpresi, termasuk kebebasan mencari,
menerima dan memberikan informasi dan segala macam gagasan tanpa memperhatikan
batas (baik melalui lisan atau tilisan).
Sebagaimana ditulis Ifdhal Kasim atau pendapat Prof. Laica
Marzuki, negara-negara pihak boleh mengurangi atau menyimpangi kewajiban
memenuhi hak-hak jenis non-derogable. Sedangkan non-derogable tidak
diperkenankan. Tetapi penyimpangan itu hanya dapat dilakukan jika sebanding
dengan ancaman yang dihadapi dan tidak bersifat diskriminatif, yaitu demi: (i)
menjaga keamanan nasional atau ketertiban umum atau kesehatan atau moralitas
umum; dan (ii) menghormati hak atau kebebasan orang lain. Prof. Rosalyn
Higgins menyebut sebagai ketentuan “clawback’, yang memberikan suatu
keleluasaan yang dapat disalahgunakan oleh negara. Untuk menghindari hal ini
ICCPR menggariskan bahwa hak-hak tersebut tidak boleh dibatasi “melebihi
dari yang ditetapkan oleh Kovenan ini”. Selain itu diharuskan juga
menyampaikan alasan-alasan mengapa pembatasan tersebut dilakukan kepada semua
negara pihak ICCPR.
- Hak Positif , Hak Negatif, dan Hak Sosial
Hak Negatif adalah suatu
hak bersifat negatif , jika saya bebas untuk melakukan sesuatu atau memiliki
sesuatu dalam arti orang lain tidak boleh menghindari saya untuk melakukan atau
memilki hal itu. Contoh: hak atas kehidupan, hak mengemukakan pendapat.
Hak
positif adalah suatu hak bersifat postif, jika saya berhak bahwa orang lain
berbuat sesuatu untuk saya. Contoh: hak atas pendidikan, pelayanan, dan
kesehatan. Hak negatif haruslah kita simak karena hak ini terbagi lagi menjadi
2 yaitu: hak aktif dan pasif. Hak negatif aktif adalah hak untuk berbuat atau
tidak berbuat sperti orang kehendaki. Contoh, saya mempunyai hak untuk pergi
kemana saja yang saya suka atau mengatakan apa yang saya inginkan. Hak-hak
aktif ini bisa disebut hak kebebasan. Hak negatif pasif adalah hak untuk tidak
diperlakukan orang lain dengan cara tertentu. Contoh, saya mempunyai hak orang
lain tidak mencampuri urasan pribadi saya, bahwa rahasia saya tidak dibongkar,
bahwa nama baik saya tidak dicemarkan. Hak-hak pasif ini bisa disebut hak
keamanaan.
Hak Sosial disini bukan hanya hak
kepentingan terhadap Negara saja, akan tetapi sebagai anggota masyarakat
bersama dengan anggota-anggota lain. Inilah yang disebut dengan hak sosial.
Contoh: hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, hak ata pelayanan kesehatan. Hak-hak
ini bersifat positif.
F.
Hubungan HAM dan UUD 1945
Meskipun tidak diatur secara khusus ketentuan tentang
HAM pada UUD 1945 sebelum amandemen ke dua, bukan berarti dalam UUD 1945 tidak
mengakomodir ketentuan tentang HAM. Jika dilihat dari lahirnya UUD 1945 lebih
dulu lahir daripada Deklarasi HAM tahun 1948. Ketentuan yang berkaitan dengan
HAM dapat dilihat sebagai berikut :
1.
Negara melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.. Dengan demikian
perlindungan diberikan kepada seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia, tidak
hanya terbatas atau berdasarkan kepentingan kelompok atau warga Negara
tertentu.
2.
Memajukan kesejahteraan
umum, hal ini mengandung pengertian pembangunan kesejahteraan secara merata dan
setiap warga Negara punya kesempatan untuk sejahtera.
3.
Mencerdaskan kehidupan bangsa, guna untuk
meningkatkan sumberdaya manusia Indonesia seluruhnya secara merata guna
mengejar ketertinggalan dari bangsa lain.
4.
Melaksanakan ketertiban
dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, membangun
bangsa yang mandiri serta kewajiban untuk menyumbangkan pada bangsa – bangsa
lain di dunia, tanpa perbedaan.
5.
Dalam penjelasan
pembukaan UUD 1945 dikatakan bahwa Indonesia adalah Negara berdasarkan hukum
(rechtsstaat bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka/machtsstaat). Kaitannya
dengan HAM adalah salah satu cirri Negara hokum adalah mengakui adanya HAM.
Selanjutnya dalam penjelasan umum diterangkan bahwa UUD menciptakan pokok-pokok
pikiran yang terkandung dalam “pembukaan” dan pasal – pasalnya, dimana
mengandung arti bahwa Negara mengatasi segala paham golongan, dan paham
perorangan, mewujudkan keadilan social berdasarkan kerakyatan perwakilan dan
Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal
ini mencerminkan cita – cita hokum bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi HAM
serta lebih mengutamakan kepentingan bersama manusia.
- UUD 1945 pasal 28 A - J Tentang HAM
Pasal
28A
Setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
Pasal 28B
(1)
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah.
(2)
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak
atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal
28C
(1)
Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia.
(2)
Setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28D
Pasal 28D
(1)
Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama dihadapan hukum.
(2)
Setiap orang berhak untuk
bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja.
(3)
Setiap warga negara
berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4)
Setiap orang berhak atas
status kewarganegaraan.
Pasal 28E
Pasal 28E
(1)
Setiap orang bebas
memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2)
Setiap orang atas
kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan
hati nuraninya.
(3)
Setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi
dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal
28G
(1)
Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang
dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2)
Setiap orang berhak untuk
bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia
dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
Pasal 28H
(1)
Setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup
baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2)
Setiap orang mendapat
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang
sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3)
Setiap orang berhak atas
jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermartabat.
(4)
Setiap orang berhak
mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih
secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal28
(1)
Hak untuk hidup, hak
untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak
untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan
hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2)
Setiap orang berhak bebas
atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3)
Identitas budaya dan hak
masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan
peradaban.
(4)
Perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara,
terutama pemerintah.
(5)
Untuk menegakan dan
melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis,
maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam
peraturan perundangan-undangan.
Pasal
28J
(1)
Setiap orang wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
(2)
Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
HAK
DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
- Pengertian Warga Negara
Warga negara adalah rakyat yang menetap di suatu
wilayah. Warga negara dalam bahasa inggris adalah citizen yang mempunyai arti
warga negara penduduk dari suatu kota.
Menurut undang undang nomor
12 tahun 2006 menetapkan dalam pasal 1 bahwa :
1.
Warga Negara adalah warga suatu negara yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundang- undangan.
2.
Kewarganegaraan adalah
segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
3.
Pewarganegaraan adalah
tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia
melalui permohonan.
4.
Menteri adalah menteri
yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang Kewarganegaraan Republik
Indonesia.
5.
Pejabat adalah orang yang
menduduki jabatan tertentu yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah
Kewarganegaraan Republik Indonesia.
6.
Setiap orang adalah orang
perseorangan, termasuk korporasi.
7.
Perwakilan Republik
Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik
Indonesia, Konsulat Republik Indonesia, atau Perutusan Tetap Republik
Indonesia.
- Pengertian Hak dan Kewajiban
Menurut
Prof. Dr. Notonagoro :
Hak
adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun
juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Wajib adalah beban
untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh
pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban
adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia memilik
pengertian sikap,tekad,tindakan warga negara yang teratur,menyeluruh,terpadu
dan berkelanjutan yang dilandasi oleh kecintaan seseorang pada tanah air dan
memiliki kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Dengan hak dan kewajiban yang sama dalam hal ini,
rakyat Indonesia harus memiliki kesadaran yang tinggi dan dituntut agar
memiliki peran aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Untuk
mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui
posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan
kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan
kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang
berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan
masyarakat akan aman sejahtera.
.C. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Warga negara secara sendiri-sendiri merupakan
subjek-subjek hukum yang menyandang hak-hak dan sekaligus kewajiban-kewajiban
dari dan terhadap negara. Setiap warga negara mempunyai hakhak yang wajib
diakui (recognized) oleh negara dan wajib dihormati (respected),
dilindungi (protected), dan difasilitasi (facilitated), serta
dipenuhi (fulfilled) oleh negara. Sebaliknya, setiap warga negara juga
mempunyai kewajiban-kewajiban kepada negara yang merupakan hak-hak negara yang
juga wajib diakui (recognized), dihormati (respected), dan
ditaati atau ditunaikan (complied) oleh setiap warga negara.
Hak Warga Negara Indonesia :
1.
Hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
2.
Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan:
“setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.”(pasal 28A).
3.
Hak untuk membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat
1).
4.
Hak atas kelangsungan
hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
5.
Hak untuk mengembangkan
diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan,
ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas
hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
6.
Hak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
7.
Hak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
8.
Hak untuk mempunyai hak
milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran
dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui
sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum
yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
1. Wajib
menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
3. Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
4. Wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2
menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
5. Wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD
1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
1.
Wujud Hubungan Warga
Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa
peranan (role).
2.
Hak dan Kewajiban Warga
Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27
sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
DEMOKRASI
DAN CIVIL SOCIETY
A. Pengertian
Demokrasi
Secara
etimologis Istilah Demokrasi berasal dari bahasa Yunani,“demos” yang berarti
rakyat dan “kratos/kratein” yang berarti memerintah. Konsep dasar demokrasi
berarti “rakyat yang berkuasa”(goverment
of rule by the people). Hal ini senada dengan pengertian demokrasi yang
dicetuskan oleh Abraham Licncoln bahwa demokrasi adalah pemerintah dari rakyat,
oleh rakyat dan untuk rakyat (democracy is governentor the people,by the people
and for the peolple).
Demokrasi
sebagai dasar hidup bernegara memberi pengertian bahwa pada tingkat terakhir
rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya,
termasuk dalam menilai kebijaksanaan negara, karena kebijaksanaan tersebut
menentukan kehidupan rakyat (Noer, 1983:207). Jadi negara demokrasi adalah
negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat, atau jika
ditinjau dari sudut organisasi, ia berarti suatu pengorganisasian negara yang
dilakukan oleh rakyat sendiri atau atas asas persetujuan rakyat karena
kedaulatan berada di tangan rakyat.
Dalam hal
ini menurut Henry B. Mayor bahwa sistem politik demokrasi adalah sistem yang
menunjukkan bahwa kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh
wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan
berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam
suasana terjaminnya kebebasan politik (Mayo, 1960:70).
Tokoh-tokoh
yang mempunyai andil besar dalam memperjuangkan demokrasi, misalnya : John
Locke (dari Inggris), Montesquieu (dari Perancis), dan Presiden
Amerika Serikat Abraham Lincoln. Menurut John Locke ada dua asas
terbentuknya negara. Pertama, pactum unionis yaitu perjanjian antar
individu untuk membentuk negara. Kedua, pactum suvjektionis, yaitu
perjanjian negara yang dibentuknya. Abraham Lincoln berpendapat bahwa demokrasi
adalah sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (democracy
is government of the people, by the people, for the people).
Ada dua asas
pokok tentang demokrasi, yaitu sebagai berikut :
a.
Pengakuan partisipasi rakyat di dalam pemerintahan.
b.
Pengakuan hakikat dan martabat manusia HAM
B. Prinsip-Prinsip Demokrasi
Untuk melaksanakan pemerintahan demokrasi maka terdapat prinsip-prinsip
dasar dalam demikrasi. Prinsip-prinsip dasar inilah yang dikatakan prinsip
universal dari demokrasi.
Prinsip-prinsip universal dari demikrasi menurut Melvin
Urofsky ada sebelas prinsip yang telah dikenal dan diyakini sebagai pemahaman
tentang pertumbuhan dan perkembangan demokrasi. Prinsip-prinsip tersebut antara
lain:
a.
Pemerintah berdasarkan konstitusi.
b.
Pemilihan umum yang demokratis.
c.
Pemerintah lokal (desentralisasi
kekuasaan).
d.
Pembuatan Undang-Undang.
e.
Sistem pengadilan yang independen.
f.
Kekuasaan lembaga kepresidenan.
g.
Peran media yang bebas.
h.
Peran kelompok-kelompok
kepentingan.
i.
Hak masyarakat untuk tahu.
j.
Perlindungan hak-hak minoritas.
k.
Kontrol sipil atas militer.
Prinsip-prinsip demokrasi, dapat
ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan
"soko guru demokrasi". Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah :
2.
Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
6.
Pemilihan yang bebas dan jujur;
8.
Proses hukum yang wajar;
C.
Macam-Macam Demokrasi
1. Berdasarkan
titik berat perhatiannya
Terbagi menjadi tiga
macam yaitu :
a.
Demokrasi formal yaitu
demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalm bidang politik, tanpa disertai
untuk menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi.
b.
Demokrasi materiil yaitu
demokrasi yang menitikberatkan pada upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang
ekonomi, sedangkan persamaan dalam bidang politik kurang diperhatikan, bahkan
dihilangkan.
c.
Demokrasi gabungan yaitu
demokrasi yang merupakan gabungan dari demokrasi formal dan demokrasi materiil,
mengakui persamaan derajat dan hak seseorang, tetapi demi kesejahteraan seluruh
rakyat pelu dibatasi.
2. Berdasarkan
cara penyaluran kehendak rakyat
a.
Demokrasi langsung suatu bentuk demokrasi dimana setiap
rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan.
b.
Demokrasi perwakilan atau demokrasi yang representatif yaitu rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan
mengambil keputusan bagi mereka
3. Berdasarkan
prinsip ideologi
Ada dua bentuk demokrasi, yaitu :
a.
Demokrasi konstitusinal
atau demokrasi liberal adalah demokrasi yang berdasarkan pada kebebasan atau
individualisme.
b.
Demokrasi rakyat atau
demokrasi komunis adalah demokrasi yang berkeinginan untuk menciptakan
kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial.
D. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
1. Periode
1945-1959
Masa
demokrasi parlementer yang menonjolkan peran parlemen serta partai-partai. Pada
masa ini kelemahan demokrasi parlemen member peluang untuk dominasi partai
politik dan DPR. Akibatnya persatuan yang digalang selama perjuangan melawan
musuh bersama menjadi kendor dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan
konstruktif sesudah kemerdekaan.
2. Periode
1959-1965 (Masa Orde Lama)
Masa
demokrasi terpimpin yang dalam banyak aspek menyimpang dari demokrasi
konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa
ini ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya partaipartai politik,
perkembangan pengaruh komunis, dan peran ABRI sebagai unsure social politik
semakin meluas.
3. Periode
1966-1998 (Masa Orde Baru)
Masa
demokrasi pancasila era orde baru yang merupakan demokrasi konstitusional yang
menonjolkan sistem presidensiil. Landasan formal periode ini adalah pancasila,
UUD 1945 dan ketetapan MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali penyelewengan
terhadap UUD 1945 yang terjadi di masa demokrasi terpimpin. Namun dalam
perkembangannya peran presiden semakin dominan terhadaplembaga-lembaga negara
yang lain.
4. Periode
1999-sekarang (Masa Reformasi)
Masa
demokrasi pancasila era reformasi dengan berakar pada kekuatan multi partai
yang berusaha mengembalikan pertimbangan kekuatan antara lembaga eksekutif,
legislative, dan yudikatif. Pada masa ini peran partai politik kembali
menonjol, sehingga iklim demokrasi memperoleh nafas baru.
E. Budaya Demokrasi
Budaya yang lazim disebut kebudayaan atau sistem
budaya, berasal dari kata sangsekerta buddhayah, yaitu bentuk jamak dari buddhi
yang berarti “budi” atau “akal” (koentjaraningrat, 1985). Atas dasar pengertian
ini, yang dimaksud budaya demokrasi adalah ide atau gagasan demokrasi. Gagasan
dasat demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan
yang sama dalam hubungan satu dengan lainnya.
Budaya demokrasi adalah kebiasaan berfikir dan
berperilaku yang menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi baik
dalam kehidupan bermasyarakat maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
F. Implementasi
Demokrasi
Dalam hubungannya dengan implementasi ke dalam sistem
pemerintah, demokrasi juga melahirkan sistem yang bermacam-macam seperti : pertama, sistem presidensial yang
menyejajarkan antara parlemen dan presiden dengan memberi dua kedudukan kepada
presiden yakni sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Kedua, sistem parlementer yang
meletakkan pemerintah yang dipimpin oleh perdana menteri yang hanya
berkedudukan sebagai kepala pemerintahan dan bukan kepala negara, sebab kepala
negaranya bisa diduduki oleh raja atau presiden yang hanya menjadi simbol
kedaulatan dan persatuan. Ketiga, sistem
referendum yang meletakkan pemerintah sebagai bagian dari parlemen.
Dibeberapa
negara ada yang menggunakan sistem campuran antara presidensiik dengan
parlementer, yang antara lain dapat dilihat dari sistem ketatanegaraan di
perancis atau di indonesia berdasar UUD 1945.
- Civil Society
Konsep
masyarakat madani berasal dari Al-mujtama’ Al-Madani. Masyarakat Madani
diperkenalkan oleh Naquib al-Attas, seorang sejarah dan peradapan islam dari
Malaysia. Menurutnya masyarakat madani merupakan konsep masyarakat ideal yang
mengandung dua komponen beasar yaitu masyarakat kota dan masyarakat yang
beradap(2000). Berdasarkan konsep dasar itu, masyarakat madani dapat diberikan
makna sebagai tatanan komunitas masyarakat yang mengedepankan toleransi,
demokrasi dan berkeadaban yang didirikan atas dua persyaratan, yaitu toleransi
dan penghargaan terhadap pluralisme(kemajuan).
Dato Seri anwar Ibrahim yang dikutip oleh supraiyadi
ahmad(2000) menjelaskan bahwa masyarakat madani merupakan terjemahan dari civil
society. Menurutnya masyarakat madani adalah sistem sosial yang subur yang
diasaskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasab
perorangan dengan kestabilan masyarakat. Masyarakat mendorong daya usaha serta
inisiatif individu baik dari segi pemikiran seni, pelaksanaan pemerintahan mengikuti
undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu menjadi keterdugaan atau
predictablity serta ketulusan atau trasparency sistem.
Substansi
civil society mencangkup lembaga-lembaga atau kelompok-kelompok yang sangat
luas baik formal maupun non formal yang meliputi bidang ekonomi, kebudayaan,
keagamaan, pendidikan dan informasi, kelompok kepentingan (interest group),
kelompok penekan (pressure group), pembangunan atau organisasi kemasyarakatan
lainnya.
Untuk
mewujudkan masyarakat madani, Lockean berpendapat bahwa masyarakat sipil,
merupakan manifestasi tertinggi sistem demikrasi dan secara moral masyarakat
madani berada dalam posisi yang lebih senior dari negara. Dalam kerangka ini,
konsep masyarakat sipil lebih membentuk jaringan kerja (network) yang tidak
hanya terdiri dari civil society organizations, tetapi juga mengikut sertakan
partai politik, lembaga-lembaga agama, pranata adat, dan sektor-sektor
individual, seperti para pemimpin informal dan tokoh-tokoh agama.
Jaringan kerja tersebut bergerak secara
bersamaan dan berupaya untuk mengimplementasikan masyarakat madani dengan
berbagai cara. Ada beberapa prasyarat untuk mewujudkan masyarakat madani, yaitu
:
a.
Adanya pemerintahan demokratis yang dipilih dan berkuasa
secara demokratis (demokratic goverment).
b.
Adanya masyarakt sipil yang sanggup menjunjung nilai-nilai
civil security, civil responsibility, dan civil resiliensi (demokratic
civilian).
Menurut
Hikam ada empat ciri utama masyarakat madani, yaitu sebagai berikut :
c.
Kesukarelaan, artinya tidak ada paksaan, namun mempunyai
komitmen bersama untuk mewujudkan cita-cita bersama.
d.
Keswasembadaan, artinya setiap anggota mempunyai harga diri
yang tinggi, kemandirian yang kuat tanpa menggantungkan pada negara, atau
lembaga atau organisasi lain.
e.
Kemandirian tinggi
terhadap negara, artinya masyarakat madani tidak tergantung pada perintah orang
lain termasuk negara.
f.
Keterkaitan pada nilai-nilai hukum, artinya terkait pada
nilai-nilai hukum yang disepakati bersama.
Ciri khas masyarakat madani Indonesia adalah sebagai
berikut:
i.
Kenyataan adanya keragaman budaya Indonesia yang merupakan
dasar pengembangan identitas bangsa Indonesia dan kebudayaan nasional
ii.
Pentingnya saling
pengertian di antara sesama anggota masyarakat.
iii.
Ada toleransi yang tinggi
iv.
Adanya kepastian
hukum.
KEWILAYAHAN
NEGARA INDONESIA
Kewilayahan negara Indonesia terdiri
atas daratan dan perairan. Dalam kehidupan bernegara, geogarafi merupakan suatu
fenomena yang mutlak diperhatikan dan diperhitungkan baik fungsi maupun
pengaruhnya terhadap sikap dan tata laku negara yang bersangkutan. Wilayah
indonesia pada saat merdeka masih berdasarkan peraturan tentang wilayah
teritorial yang dibuat oleh Belanda yaitu “Territoriale Zee en Maritieme
Kringen Ordonantie 1939” (TZMKO 1939), dimana lebar laut wilayah/teritorial
Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah masing-masing pulau
Indonesia.
TZMKO 1939 tidak menjamin kesatuan wilayah Indonesia
sebab antara satu pulau dengan pulau yang lain menjadi terpisah-pisah, sehingga
pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang
isinya :
·
Segala perairan
disekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara
Indonesia dengan tidak memandang luas/lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar
daripada wilayah daratan Indonesia.
·
Lalu lintas yang damai
diperairan laut pedalaman bagi kapal-kapal yang dijamin selama dan sekedar
tidak bertentangan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
·
Batas laut teritorial
adalah 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang
terluar pada pulau-pulau negara Indonesia. Sebagai negara kepulauan yang
wilayah perairan lautnya lebih luas daripada wilayah daratannya, maka peranan
wilayah laut menjadi sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara.
Luas laut Indonesia sekitar 5.176.800 km2.
Ini berarti luas wilayah laut Indonesia lebih dari dua setengah kali luas
daratannya.
Menurut Desk perbatasan (dalam www.wilayah perbatasan.com), menjelaskan bahwa
pembahasan tentang wilayah laut Indonesia, perlu adanya pemahaman terhadap hak
dan kewenangan atas laut sesuai UNCLOS yang dibedakan berdasarkan derajat dan
tingkat kewenangan bagi negara yang bersangkutan. Secara prinsip dalam
kaitannya pengelolaan sumber daya laut dan perikanan, perlu diperhatikan
3(tiga) jenis laut, meliputi :
Wilayah laut dengan kedaulatan penuh
bagi indonesia sebagai kedaulatan Indonesia, meliputi laut pedalaman, laut
nusantara, dan laut teritorial.
Wialyah laut dengan hak berdaulat
atas kekayaan alam yang dikandung serta hal-hal tertentu, meliputi wilayah
perairan Zona Tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif(ZEE) dan Landas Kontinen.
Wilayah laut, dimana indonesia
memiliki kepentingan umum tidak memilki kedaulatan kewilayahan ataupun
kewenangan dan hak berdaulat atas laut tersebut, meliputi wilayah perairan laut
bebas atau ZEE dan dasar laut internasional diluar landas kontinen indonesia.
Wilayah laut dengan hak kedaulatan
penuh berarti bahwa diwilayah ini Indonesia memiliki kedaulatan mutlak atas
ruang udara serta dasar laut dan tanah dibawahnya, meliputi:
1.
Perairan pedalaman
Merupakan
bagian dari wilayah perairan nusantara. Pada wilayah ini, Indonesia memiliki
kedaulatan mutlak dan kapal-kapal asing tidak mempunyai hak lewat. Ketetapan
perairan pedalaman telah diatur di UNCLOS 1982, namun hingga saat ini Indonesia
belum menetapkan perairan pedalaman tersebut.
2.
Perairan Nusantara
Bagian
luar perairan pedalaman adalah perairan kepulauan(nusantara). Wilayah perairan
ini sebagai laut-laut yang terletak diantara pulau-pulau, dibatasi oleh
garis-garis pangkal, tanpa memperhatikan kedalaman dan lebar laut. Kapal-kapal
asing dan untuk kepentingan pelayaran internasional memiliki hak lewat
berdasarkan prinsip lintas damai.
3.
Laut teritorial
Laut
teritorial ( tjipto subadi) adalah wilayah perairan diluar perairan nusantara
yang lebarnya tidak melebihi 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal.wilayah
laut ini juga memilki kedaulatan penuh. Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan
sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan
alur pelayaran lintas damai baik diatas maupun dibawah permukaan laut.
Deklarasi Djuanda kemudian diperkuat/diubah menjadi Undang-Undang No. 4 Prp.
1960.
4.
Zona tambahan
Di
luar laut teritorial, terdapat laut
dimana Indonesia mempunyai kewenangan-kewenangan tertentu. Zona tambahan dapat
ditetapkan sampai kebatas 12 mil laut diluar laut teritorial atau 24 mil laut
diukur dari garis pangkal. Pada zona ini, Indonesia memiliki hak untuk dapat
malaksanakn kewenangan-kewenangan tertentu dalam mengontrol pelanggaran
terhadap aturan dibidang bea cukai, pengawasan imigrasi dan menjamin
pelaksanaan hukum diwilayahnya. Sampai sekarang zona tambahan belum ditetapkan.
5.
Zona Ekonomi Eksklusif
(ZEE)
Menurut
UNCLOS 1982 ayal 56 ayat 1a, ZEE adalah suatu daerah diluar dan bedampingan
dengan laut teritorial, lebar zona ini tidak lebih dari 200 mil laut dari garis
pangkal. Di ZEE Indonesia memiliki hak berdaulat atas eksplorasi dan
eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber daya alam.
Di
zona ini Indonesia memiliki hak-hak berdaulat atas kekayaan alam, terutama
perikanan serta memiliki kewenangan untuk memelihara lingkungan laut, mengatur
dan mengijinkan penelitian ilmiah kelautan serta pemberian ijin pembangunan
pulau-pulau buatan, instalasi dan bangunan-bangunan laut lainnya.
Perlu
ditekankan, bahwa dalam zona ZEE Indonesia tidak ada hak negara lain untuk
menangkap ikan, kecuali dengan ijin yang dikeluar oleh pemerintah Indonesia
berdasarkan pengaturan tersendiri.
6.
Landas Kontinen
Landas
kontinen (continental shelf) adalah pada awalnya merupakan istilah geologi,
maksudnya merujuk pada fakta geologis bahwa daratan pantai akan menurun kebawah
laut dengan kemiringan kecil hingga disuatu tempat tertentu menurun sacara
terjal kedasar laut. Kemiringan kecil itulah yang disebut landas kontinen.
Landasan
kontinen dibahas pada konvensi Hukum Laut Internasional 1 tahun 1958. Konvensi
menetapkan bahwa pemberian hak-hak berdaulat dan wewenang kepada negara pantai
untuk menguasai kekayaan alam yang terkandung di permukaan dasar laut dan di
dalam tanah di bawahnya dibatasi sampai kedalaman air 200 meter. Konvensi
Jenewa tersebut pernah diratifikasi oleh Indonesia. Ketetapan konvensi di
Jenewa, Indonesia mengeluarkan pengumuman tentang landas kontinen tanggal 17
Februari 1969 dan telah menetapkan UU No. 17 tahun 1973 tentang landas
kontinen.
Seiring
dengan perkembangan teknologi eksploitasi dasar laut, maka penetapan wilayah
Landas Kontinen kedalaman air hingga 200 meter menjadi bahan pembicaraan serius
pada Konferensi Hukum Laut Internasional III 1973-1982. Disamping itu telah
pula berkembang pengertian continental shelf dalam artian geologi dan dalam
artian yuridis.
Pada
UNCLOS III telah ditetapkan Landas kontinen dengan pengertian yuridis
kewenangan suatu negara pantai atas kekayaan alam meliputi dasar laut dan tanah
dibawahnya dari daerah dibawah permukaan laut yang terletak diluar laut
teritorial, sepanjang kelanjutan alamiah daratnya hingga pinggiran luar tepian
kontinen, atau hingga suatu jarak 200 mil laut dari garis pangkal dimana lebar
laut teritorial diukur, dalam hal pinggiran luar tepian kontinen tidak mencapai
jarak tersebut (pasal 76 ayat 1).
Berdasarkan
ketentuan-ketentuan tersebut diatas, mengisyaratkan bahwa dalam penetapan batas
landas kontinen, Indonesia memiliki kepentingan menyangkut:
·
Batas landas kontinen
dengan negara tetangga yang berhadapan yang dilakukan dengan persetujuan atas
dasar hukum internasional.
·
Batas Landas kontinen
hingga 200 mil dari garis pangkal.
Kemungkinan
dapat diajukannya Batas Landas Kontinen diluar 200 hingga maksimal 350 mil
laut. Khusus untuk Batas Landas Kontinen ini PBB memberikan batasan waktu
pengajuan hingga tahun 2009. Oleh karena itu, kemungkinan Indonesia dapat
segera menetapkan Landas Kontinen lebih dari 200 mil laut, harus segera
ditindak lanjuti.
GEOPOLITIK DAN GEOSTRATEGI INDONESIA
A. Geopolitik Indonesia
1.
Pengertian Geopolitik
Geopolitik
secara etimologi berasal dari kata geo (bahasa Yunani) yang berarti bumi yang
menjadi wilayah hidup. Sedangkan politik dari kata polis yang berarti kesatuan
masyarakat yang berdiri sendiri atau negara , dan teia yang berarti urusan
(politik) bermakna kepentingan umum warga negara suatu bangsa (Sunarso, 2006:
195). Sebagai acuan bersama, geopolitik dimaknai sebagai ilmu penyelenggaraan
negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi
wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa. Frederich Ratzel mengenalkan istilah
ilmu bumi politik (political geography), Rudolf Kjellen menyebut geographical
politic dan disingkat geopolitik.
Geopolitik
memaparkan dasar pertimbangan dalam menentukan alternatif kebijakan nasional
untuk mewujudakn tujuan tertentu. Prinsip-prinsip dalam geopolitik menjadi
perkembangan suatu wawasan nasional. Pengertian geopolitik telah dipraktekan
sejak abad XIX, namun pengertiannya baru tumbuh pada awal abad XX sebagai ilmu
penyelenggaraan negara yang setiapa kebijakannya dikaitkan dengan
masalah-masalah geografi wilayah dan menjadi tempat tinggal sustu bangsa.
Kelahiran konsep
geopolitik berasal dari berbagai pemikiran oleh serangkaian sarjana geografi
dan hubungan internasional, selama dekade terakhir mereka menginvestigasi
geopolitik sebagai suatu fenomena budaya, politik, dan sosial daripada suatu
manisfetasi world politics (Ó Tuathail and Dalby, 1998). Akan tetapi,
Parker (1985) melengkapi bahwa geopolitik lebih dari sekedar fenomena kultural
seperti telah dideskripsikan oleh tradisi geopolitik negarawan biasa. Lebih
lengkap untuk mendeskripsikan konsep geopolitik paling dekat dengan ilmu
hubungan internasional maka kita mesti merujuk pada James Burnham (1941),
Friedrich Ratzel (1844-1904), dan Karl Haushofer (1869-1946) .
1.
Friedrich Ratzel (1844-1904)
Dalam
bukunya Politische Geographie (1897) dan Laws of the spatial Growth
of States (1986) berisi pondasi geopolitik. Ratzel—pendiri German school of
Geopolitik menekankan bahwa state merupakan badan organis yang secara
natural tumbuh ( misal bertambah luas batasnya) seolah Ratzel berusaha
menghubungkan teori seleksi alam Darwin tentang ruang melalui teori negara
organis. Ia melihat ekspansi Amerika terhadap tanah Indian sebagai hal serupa
ketika Jerman mengembangkan teritorinya sepanjang daratan Slavia, Eropa timur.
Lebih lanjut, Ratzel menegaskan state tidak bersifat statis melainkan tumbuh
secara natural, batas menjadi analogi sederhana dari kulit yang bisa meluruh.
Untuk itu, Ratzel menjadi orang pertama yang memperkenalkan istilah lebensraum
(livingspace). Salah satu kutipan Ratzel yang paling terkenal adalah:
“There is in this small planet, sufficient space for only one great state.
2.
James Burnham (1941)
Burnham
memainkan peran utama dalam mengembangkan geopolitik antikommunisme di era
Perang Dingin. The Struggle for World (1947), pada awalnya dirancang
sebagai studi rahasia untuk Office of Strategic Services (para pendahulu
CIA) pada 1944, dan dimaksudkan untuk digunakan oleh delegasi Amerika Serikat
pada Konferensi Yalta . Saat itu, dia bersikeras, “sebuah aksioma geopolitik
bahwa jika ada satu daya berhasil mengatur [Eurasia] Heartland dan hambatan
luar, kekuatan itu pasti akan menguasai dunia.” Mengikuti Mackinder, Burnham
menyatakan bahwa Uni Soviet muncul sebagai kekukatan Heartland besar pertama,
dengan besar, dengan penduduk yang terorganisir politis meruapakn ancaman bagi
seluruh dunia yang lain.
3.
Karl Haushofer (1896-1946)
Karl
Haushofer seorang jendral German yang menyuarakan kepentingan Jerman untuk
memperluas tempat hidupnya dimana populasi Jerman dan sumber daya alam bisa
diakomodasi. Selain itu, Haushofer juga menyatakan hegemoni regional yang sama
dapat didirikan di sekitar negara kuat, misalnya ia mencontohkan Pan
Germanism atau Pan-Europe milik Jerman.
2.
Unsur-unsur Geopolitik
Unsur utama
Geopolitik
a.
Konsepsi ruang diperkenalkan Karl Haushofer menyimpulkan
bahwa ruang merupakan wadah dinamika politik dan militer, teori ini disebut
pula teori kombinasi ruang dan kekuatan
b.
Konsepsi frontier (batas imajiner dari dua negara)
c.
Konsepsi politik kekuatan yag terkait dengan kepentingan
nasional.
d.
Konsepsi keamanan negars dan bangsa sama dengan konsep
ketahanan nasional
Geopolitik
Indonesia tiada lain adalah Wawasan Nusantara
a.
Wawasan Nusantara tidak mengandung unsur-unsur
ekspansionisme maupun kekerasan
b.
Cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya
berdasarkan ide nasionalnya yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945, yang
merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat dan bermartabat
serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaannya dalam mencapai tujuan
nasional.
c.
Wawasan nusantara juga sering dimaknai sebagai cara pandang,
cara memahami, cara menghayati, cara bertindak, berfikir dan bertingkah laku
bagi bangsa Indonesia sebagai hasil interaksi proses psikologis, sosiokultural
dengan aspek-aspek ASTAGATRA
B. Geostrategi
Indonesia
1. Pengertian
Pada awalnya geostrategi diartikan sebagai geopolitik
untuk kepentingan militer atau perang. Di indonesia geostrategi diartikan
sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi, sebagaimana tercantum
dalam Mukadhimah UUD 1945, melalui proses pembangunan nasional. Ini diperlukan utk mewujudkan dan
mempertahankan integrasi bangsa dalam masyarakst majemuk dan heterogen
berdasarkan Pembukaan dan UUD 1945. Karena tujuan
itulah maka ia menjadi doktrin pembangunan dan diberi nama ketahanan nasional.
Strategi adalah politik dalam pelaksanaan, yaitu upaya
bagaimana mencapaian tujuan atau sasaran yang ditetapkan sesuai dengan
keinginan politik. Karena merupakan suatu seni yang implementasinya didasari
oleh intuisi, perasaan dan hasil penglaman. Strategi juga dapat merupakan ilmu,
yang langkah-langkahnya selalu berkaitan dengan data dan fakta yang ada. Seni
dan ilmu digunakan sekaligus untuk membina atau mengelola sumber daya yang
dimiliki dalam suatu rencana dan tindakan.
Suatu
strategi memanfaatkan kondisi geografi Negara dalam menentukan kebijakan,
tujuan, sarana utk mencapai tuj-nas (pemanfaatan kondisi lingkungan dalam
mewujudkan tujuan politik).Ini diperlukan utk mewujudkan dan mempertahankan
integrasi bangsa dalam masyarakst majemuk dan heterogen berdasarkan Pemb dan UUD
1945.
2. Geostrategi Indonesia
Geostrategi
Indonesia tiada lain adalah ketahan nasional. Ketahanan Nasional merupakan
kondisi dinamik suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang
mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, di dalam menghadapi dan
mengatasi segala ATHG baik yang datang dari luar maupun dari dalam, yang
langsungg maupun tidak langsug membahayakan integritas, identitas, kelangsungan
hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mengejar tujuan nasional. Ketahanan
Nasional diperlukan bukan hanya konsepsi politik saja melainkan sebagai
kebutuhan dalam menunjang keberhasilan tugas pokok pemerintah, seperti Law and
order, Welfare and prosperity, Defence and security, Juridical justice and
social justice, freedom of the people.
Konsepsi dasar
Ketahan Nasional. Model Astagatra merupakn perangkat hubungan bidang kehidupan
manusia dan budaya yang berlangsung diatas bumi degan memanfaatkan segala
kekayaan alam. Terdiri 8 aspek kehidupan nasional :
1.
Tiga aspek (tri gatra) kehidupan alamiah, yaitu :
a). Gatra letak dan kedudukan
geografi
b). Gatra keadaan dan kekayaan alam
c). Gatra keadaan dan kemampuan
penduduk
2.
Lima aspek (panca gatra) kehidupan social, yaitu :
a). Gatra ideology
b). Gatra Politik
c). Gatra ekonomi
d). Gatra social budaya
e). Gatra pertahanan dan keamanan.
Terdapat hubungan korelatif dan
interdependency diantara ke-8 gatra secara komprehensif dan integral.
C. Hubungan Geopolitik dan Geostrategi
Sebagai satu
kesatuan negara kepulauan, secara konseptual, geopolitik Indonesia dituangkan
dalam salah satu doktrin nasional yang disebut Wawasan Nusantara dan politik
luar negeri bebas aktif. sedangkan geostrategi Indonesia diwujudkan melalui
konsep Ketahanan Nasional yang bertumbuh pada perwujudan kesatuan ideologi,
politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
Dengan
mengacu pada kondisi geografi bercirikan maritim, maka diperlukan strategi
besar (grand strategy) maritim sejalan dengan doktrin pertahanan defensif aktif
dan fakta bahwa bagian terluar wilayah yang harus dipertahankan adalah laut.
Implementasi dari strategi maritim adalah mewujudkan kekuatan maritim (maritime
power) yang dapat menjamin kedaulatan dan integritas wilayah dari berbagai
ancaman.
Selain itu
hubungan geopolitik dan geostrategi terdapat dalam astra gatra.
Komponen strategi astra gatra
Komponen strategi astra gatra
TRI GATRA
(tangible) bersifat kehidupan alamiah
a.
Letak geografi Negara
b.
Keadaan dan kekayaan alam (flora, fauna, dan mineral baik
yang di atmosfer, muka maupun perut bumi) dikelola denga dasar 3 asas: asas
maksimal, lestari, dan daya saing.
c.
Keadaan dan kemampuan penduduk (jumlah, komposisi, dan
distribusi)
Pancagatra (itanggible) kehidupan social
Ø IDEOLOGI → Value system
Ø POLITIK → Penetapan alokasi nilai di
sektor pemerintahan dan kehidupan pololitik masyarakat. sistem politik harus
mampu memenuhi lima fungsi utama :
a). Usaha mempertahankan pola,
struktur, proses politik
b). Pengaturan & penyelesaian
pertentangan / konflik
c). Penyesuaian dengan perubahan
dalam masyarakat
d). Pencapaian tujuan
e). Usaha integrasi
Ø EKONOMI (SDA, Tenaga kerja, Modal,
Teknologi)
Ø SOSBUD (Tradisi, Pendidikan,
Kepemimpinan nas, Kepribadian nas)
Ø HANKAM meliputi faktor2:
a). Doktrin
b). Wawasan Nasional
c). Sistem pertahanan keamanan
d). Geografi
e). Manusia
f). Integrasi angkatan bersenjata
dan rakyaT
g). MateriaL
h). Ilmu pengetahuan dan teknologi
i). Kepemimpinan
j). Pengaruh luar negeri
D. Geopolitik dan Geostrategi dalam Hubungan
Internasional
Hubungan
internasional memperoleh sumbangan pemikiran utamanya realis pasca perang
dingin (1991). Selama empat juga dekade tersebut, geopolitik dan geostrategi
menjadi salah satu strategi digunakan oleh para analisis untuk mengukur kemampuan
suatu negara dalam analisis tingkat negara (state level analysis dan
macro level analysis) melalui atribut nasional suatu negara, yakni
geografi. Kondisi fisik geografi juga menjadi faktor untuk menyusun kebijakan
suatu negara dan bagaimana faktor-faktor geografi tersebut mempengaruhi
hubungan antarnegara dan struggle for world domination. Geografi juga
terkait dengan kandungan sumber daya alam suatu negara (Hudson, 2007).
Akan tetapi
pasca perang dingin dengan segala fenomena krusial yang mengikutinya seperti
globalisasi, seolah mengaburkan konsep geopolitik dan geostrategi. Apakah benar
demikian? Beberapa sarjana hubungan internasional menggambarkan bagaimana
seakan-akan fenomena berakhirnya perang dingin dan globalisasi menjadi konsep
yang mulai ditinggalkan. Salah satu sarjana yang mengilustrasikannya adalah
Gearóid Ó Tuathail—seorang professor geografi Virginia Tech. dan Simon
Dalby—profesor geografi Universitas Carleton, Kanada (1998). Dalam bukunya
berjudul Geopolitics and Rethinking, Gearóid Ó Tuathail menggunakan
istilah geopolitik perang dingin (Cold War geopolitics) untuk
membedakannya dengan geopolitik pasca perang dingin.
Mengapa
demikian? Gearóid Ó Tuathail menjelaskan bahwa konsep geopolitik saat itu telah
mengalami pergeseran pusat kajian geopolitik. Gearóid Ó Tuathail tidak
menyangkal bahwa seiring dengan berakhirnya perang dingin maka berakhir
pula ide geopolitik yang melingkupinya kala itu. Misalnya, ide geopolitik
perang dingin mengijinkan seorang ahli strategi mendapatkan wacana ilmiah guna
mendukung karir birokrasinya selama kompleksitas dihasilkan oleh perang dingin,
utamanya dalam bidang akademik dan industri militer yang saat itu sedang sangat
populer. Konsep geopolitik di saat juga mencitrakan potensi ancaman dari pihak
yang berseteru. Geopolitik perang dingin terbukti mampu menghadirkan ideologi
politik pervasif yang powerful yang bertahan selama empat puluh
tahun.memperoleh sumbangan pemikiran utamanya realis pasca perang dingin
(1991). Selama empat
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
·
HAM adalah hak yang
melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha
Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
·
Hak
Warga Negara Indonesia :
Ø Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
Ø Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan:
“setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.”(pasal 28A).
Ø Hak
untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(pasal 28B ayat 1).
Ø Hak
atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh,
dan Berkembang”
Ø Hak
untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak
mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C
ayat 1)
Ø Hak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
Ø Hak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
Ø Hak
untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara
Indonesia :
·
Kewajiban Warga
Negara Indonesia :
Ø Wajib
menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Ø Wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
Ø Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
Ø Wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2
menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
·
Secara etimologis Istilah Demokrasi berasal dari bahasa
Yunani,“demos” yang berarti rakyat dan “kratos/kratein” yang berarti
memerintah. Konsep dasar demokrasi berarti “rakyat yang berkuasa”(goverment of rule by the people).
- Kewilayahan negara Indonesia terdiri atas daratan dan perairan. Dalam kehidupan bernegara, geogarafi merupakan suatu fenomena yang mutlak diperhatikan dan diperhitungkan baik fungsi maupun pengaruhnya terhadap sikap dan tata laku negara yang bersangkutan. Wilayah indonesia pada saat merdeka masih berdasarkan peraturan tentang wilayah teritorial yang dibuat oleh Belanda yaitu “Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939” (TZMKO 1939), dimana lebar laut wilayah/teritorial Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah masing-masing pulau Indonesia.
·
Sesuai dengan hukum laut internasional yang telah
disepakati oleh PBB tahun 1982. Wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan
menjadi tiga macam, yaitu :
Ø Laut teritorial
Ø Zona landas
Kontinen
Ø Zona Ekonomi
Eksklusif
·
Geopolitik secara etimologi berasal dari kata geo (bahasa
Yunani) yang berarti bumi yang menjadi wilayah hidup. Sedangkan politik dari
kata polis yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri atau negara ,
dan teia yang berarti urusan (politik) bermakna kepentingan umum warga negara suatu
bangsa (Sunarso, 2006: 195). Sebagai acuan bersama, geopolitik dimaknai sebagai
ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan
masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa.
·
Geostrategi (Ketahanan nasional) merupakan kondisi dinamik suatu
bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional, di dalam menghadapi dan mengatasi segala ATHG
baik yang datang dari luar maupun dari dalam, yang langsungg maupun tidak langsug
membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta
perjuangan mengejar tujuan nasional.
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan, dan Ahmad Zubaidi. 2007.
Pendidikan Kewarganegaraan : untuk Perguruan tinggi. Paradigma : yogyakarta.
Subadi, Tjipto. 2010. Pendidikan
Kewarganegaraan. BP-FKIP UMS: Surakarta.
Tim MGMP PKN Karanganyar. 2011.
Modul Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA kelas XI. SWA: Karanganyar.
Arijati, dkk. 2011. Media
Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA kelas XI. Sindunata :
Kartasura.
http://sakauhendro.wordpress.com/demokrasi-dan-politik/pengertian-demokrasi/.
Diakses 27 November 2011
http://mklh11demokrasi.blogspot.com/.
Diakses 27 November 2011
http://apadefinisinya.blogspot.com.
Diakses 27 November 2011
Gearóid Ó Tuathail and Simon Dalby ,
ed. 1998. Geopolitics Rethingking. New York: Francis & Taylor.
Flint, Colin. 2006. Introduction
to Geopolitics. London: Routledge
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak. Diakses 10 Desember 2011
Suryadi,
Ratjab. 2002. Dasar-Dasar Hak Asasi Manusia. PBHI: Jakarta.
Thaha,
Idris,. 2004. Demokrasi Religius: Pemikiran Politik Nurkalis Madjid dan M.
Amien Rais, Penerbit Teraju: Jakarta.
http://smpkebondalem.blogspot.com/2009/03/uud-1945-pasal-28-j-tentang-ham.html.
diakses pada 27 november 2011
http://syadiashare.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html.
diakses pada 27 November 2011
http://haeruneljufry.blogspot.com/2010/04/penjelasan-tentang-undang-undang-nomor.html. Diakses pada 10 December 2011
http://heyratna.wordpress.com/.
Diakses pada 10 December 2011